Jembatan Haji Endang, Perkebunan, dan Hukum yang Datang Belakangan Halaman all
Hukum yang datang belakangan digunakan untuk menghukum peran partisipasi masyarakat, saat negara belum hadir di sana. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 16/05/25 09:09 140928
BEBERAPA waktu lalu, pemerintah mengumumkan bahwa sekitar 3,7 juta hektar lahan sawit dinyatakan sebagai kawasan hutan — meskipun di atasnya telah tumbuh ribuan kebun rakyat yang aktif.
Bahkan sebagian telah memiliki dokumen formal seperti Hak Guna Usaha (HGU), Sertifikat Hak Milik (SHM), atau surat keterangan dari pemerintah daerah.
Angka ini menyimpan cerita panjang tentang masyarakat yang membangun kehidupannya di tengah ketiadaan negara.
Namun, saat ini, sebagian di antaranya justru berada dalam ancaman penertiban karena dianggap tidak sesuai peruntukan ruang.
Di sisi berbeda, Jembatan H. Endang di Karawang yang dibangun secara swadaya, juga mengalami hal sama, negara datang dengan dalih penertiban.
Keduanya, beda lokasi, dua partisipasi masyarakat dalam satu rasa dan asa yang sama.
Sekarang mari kita coba urai bersama, mengapa dua isu ini memiliki korelasi bagaimana hukum yang datang belakangan digunakan untuk menghukum peran partisipasi masyarakat, saat negara belum hadir di sana.
Dalih tentang hutan, tentu pentingnya perlindungan kawasan hutan tak dapat disangkal. Namun, tidak semua dari 3,7 juta hektar tersebut dapat dipandang sebagai hasil perambahan ilegal.
Dalam banyak kasus, tanah tersebut telah menjadi lahan produktif selama puluhan tahun. Kehidupan yang tumbuh dari tanah tersebut tak hanya menciptakan pendapatan bagi keluarga petani, tetapi juga menyumbang perekonomian lokal.
Kini, ketika tanah mulai berbuah, kehidupan mulai mapan, negara hadir dengan satu narasi: “ini kawasan hutan”.
Kasus jembatan Haji Endang yang viral telah memberikan kontribusi dalam membantu menghubungkan dua desa dan memudahkan ribuan pekerja pabrik melintasi sungai.
Jembatan tersebut telah berfungsi selama 15 tahun, dibangun tanpa dana negara, tanpa APBD. Ia menjadi solusi nyata, lahir dari gotong royong dan kebutuhan bersama.
Namun kini, jembatan tersebut berada dalam ancaman pembongkaran karena dianggap tidak memiliki izin alias ‘jembatan ilegal’ dan berdiri di atas sempadan sungai.
Pertanyaan yang muncul bukan sekadar soal legalitas administratif, tapi benarkah seperti ini cara negara saat mereka tidak bisa berbuat?
Fenomena ini menunjukkan kegagalan negara dalam membaca sejarah sosial masyarakat setempat. Infrastruktur yang lahir dari gotong royong dan kemandirian lokal kini dihadapkan pada sanksi administratif yang baru ditetapkan bertahun-tahun setelahnya.