Jembatan Haji Endang, Perkebunan, dan Hukum yang Datang Belakangan

Jembatan Haji Endang, Perkebunan, dan Hukum yang Datang Belakangan

Hukum yang datang belakangan digunakan untuk menghukum peran partisipasi masyarakat, saat negara belum hadir di sana. Halaman all

(Kompas.com) 16/05/25 09:10 140675

BEBERAPA waktu lalu, pemerintah mengumumkan bahwa sekitar 3,7 juta hektar lahan sawit dinyatakan sebagai kawasan hutan — meskipun di atasnya telah tumbuh ribuan kebun rakyat yang aktif.

Bahkan sebagian telah memiliki dokumen formal seperti Hak Guna Usaha (HGU), Sertifikat Hak Milik (SHM), atau surat keterangan dari pemerintah daerah.

Angka ini menyimpan cerita panjang tentang masyarakat yang membangun kehidupannya di tengah ketiadaan negara.

Namun, saat ini, sebagian di antaranya justru berada dalam ancaman penertiban karena dianggap tidak sesuai peruntukan ruang.

Di sisi berbeda, Jembatan H. Endang di Karawang yang dibangun secara swadaya, juga mengalami hal sama, negara datang dengan dalih penertiban.

Keduanya, beda lokasi, dua partisipasi masyarakat dalam satu rasa dan asa yang sama.

Sekarang mari kita coba urai bersama, mengapa dua isu ini memiliki korelasi bagaimana hukum yang datang belakangan digunakan untuk menghukum peran partisipasi masyarakat, saat negara belum hadir di sana.

Dalih tentang hutan, tentu pentingnya perlindungan kawasan hutan tak dapat disangkal. Namun, tidak semua dari 3,7 juta hektar tersebut dapat dipandang sebagai hasil perambahan ilegal.

Dalam banyak kasus, tanah tersebut telah menjadi lahan produktif selama puluhan tahun. Kehidupan yang tumbuh dari tanah tersebut tak hanya menciptakan pendapatan bagi keluarga petani, tetapi juga menyumbang perekonomian lokal.

Kini, ketika tanah mulai berbuah, kehidupan mulai mapan, negara hadir dengan satu narasi: “ini kawasan hutan”.

Kasus jembatan Haji Endang yang viral telah memberikan kontribusi dalam membantu menghubungkan dua desa dan memudahkan ribuan pekerja pabrik melintasi sungai.

Jembatan tersebut telah berfungsi selama 15 tahun, dibangun tanpa dana negara, tanpa APBD. Ia menjadi solusi nyata, lahir dari gotong royong dan kebutuhan bersama.

Namun kini, jembatan tersebut berada dalam ancaman pembongkaran karena dianggap tidak memiliki izin alias ‘jembatan ilegal’ dan berdiri di atas sempadan sungai.

Pertanyaan yang muncul bukan sekadar soal legalitas administratif, tapi benarkah seperti ini cara negara saat mereka tidak bisa berbuat?

Fenomena ini menunjukkan kegagalan negara dalam membaca sejarah sosial masyarakat setempat. Infrastruktur yang lahir dari gotong royong dan kemandirian lokal kini dihadapkan pada sanksi administratif yang baru ditetapkan bertahun-tahun setelahnya.

Dalil hukum tentang penertiban kerap mengabaikan kenyataan bahwa peta ruang yang diresmikan negara tidak selalu merefleksikan realitas sosial.

Warna hijau dalam dokumen spasial bisa saja menandai rumah, ladang, sekolah, dan dapur keluarga. Peta dapat digambar ulang, tetapi jejak kehidupan masyarakat yang telah lama berurat-akar di atas lahan dan area tersebut tidak dapat dihapus begitu saja.

Ketika hukum hadir dengan dalih “penertiban” atas tatanan yang telah mapan secara sosial, namun tanpa proses dengar dan tanpa memahami konteks sosial-historisnya, maka yang terjadi bukanlah penegakan hukum berkeadilan, melainkan penegakan formalitas yang mengingkari sejarah.

Negara yang lambat dalam menetapkan batas-batas ruang tak seharusnya gegabah menjadikan garis peta sebagai ukuran tunggal kebenaran. Sering kali, justru garis itulah yang memisahkan antara masyarakat dengan ruang hidupnya sendiri.

Penegakan hukum tampak terpisah dari realitas masyarakat yang telah hidup dari infrastruktur tersebut. Hukum yang tidak lahir dari realitas sosial akan selalu terdengar asing — bukan sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai gema kekuasaan yang jauh dari realitas lapangan.

Sebelum negara menyatakan suatu kawasan sebagai hasil penyerobotan, pertanyaan mendasarnya adalah: siapa yang lebih dulu hadir? Siapa yang selama ini membayar pajak, membangun jalan, dan membesarkan anak-anak dari hasil lahan yang kini disebut ilegal?

Lon Fuller mengingatkan pentingnya moralitas internal hukum: agar hukum dapat berfungsi secara efektif, ia harus diketahui, dipahami, dan dijalankan oleh masyarakat luas.

Namun, bagaimana mungkin masyarakat dapat memahami peta kawasan hutan yang selama ini tidak pernah transparan, tidak pernah disosialisasikan, dan sering kali berubah karena tarik-menarik kepentingan elite?

Yang dibutuhkan hari ini bukan sekadar legalisasi administratif, melainkan pengakuan.

Axel Honneth berpendapat bahwa manusia menjadi manusia sepenuhnya hanya ketika keberadaannya diakui.

Maka, bagi masyarakat adat, petani kecil, atau warga yang membangun infrastruktur lokal, tuntutan mereka bukanlah ampunan, melainkan pengakuan atas apa yang telah mereka ciptakan di tengah ketidakhadiran negara.

Melihat konteks Jembatan Haji Endang, pengakuan itu belum tiba. Jembatan tersebut tidak sekadar struktur fisik di atas sungai, tetapi simbol dari kemandirian warga ketika pemerintah abai.

Kehidupan warga berdenyut setiap hari di atas jembatan tersebut. Namun, ancaman pembongkaran seakan ingin menghapus kontribusi masyarakat yang telah menciptakan solusi nyata bagi kebutuhan hidup mereka.

Rawls mengingatkan bahwa keadilan sejati harus berpihak pada yang paling rentan.

Pada konflik antara peta GPS dan jejak kaki di tanah, antara peraturan dan jembatan kayu, negara seharusnya berpihak pada masyarakat yang lebih dulu hadir dan bekerja.

Tidak seharusnya hukum dibangun di atas pengingkaran terhadap sejarah lokal yang telah ada.

Padahal, banyak tanah yang diklaim sebagai kawasan hutan telah memiliki dokumen resmi. Ada SHM, HGU, bahkan surat dari pemerintah daerah yang selama ini dijadikan dasar pembangunan ekonomi lokal.

Namun, semua dokumen itu kini tersingkirkan oleh klaim tunggal: “kawasan hutan”. Tanpa dialog, tanpa pemberitahuan, masyarakat diminta tunduk pada garis peta baru yang disusun dari ruang rapat, bukan dari realitas lapangan.

Jembatan Haji Endang menjadi cerminan paradoks antara regulasi dan realitas. Ketika negara lamban menyediakan akses jalan, warga membangun sendiri jembatan.

Ketika negara sibuk menyusun aturan, warga menyambung hidup. Namun, inisiatif tersebut kini dihadapkan pada ancaman pembongkaran, seakan-akan keberadaan mereka adalah kesalahan administratif yang harus ditebus.

Fuller kembali menekankan bahwa hukum yang efektif harus memiliki moralitas internal. Dalam kasus lahan sawit rakyat, peta kawasan tak pernah disosialisasikan.

Dalam kasus Jembatan Haji Endang, izin tidak pernah diterbitkan, tetapi jembatan telah menyambung kehidupan selama 15 tahun. Kini, negara datang dengan label baru dan ancaman baru.

Yang dibutuhkan bukanlah sapu bersih, tetapi kebijakan yang membedakan antara penjajahan ruang dan masyarakat yang berjuang hidup. Bukan penggusuran, tetapi pendengaran. Audit sosial, bukan sekadar audit spasial.

Jika negara ingin dihormati, maka mulailah dengan menghormati mereka yang lebih dulu hadir.

Seperti yang dikatakan oleh Hannah Arendt, kekuasaan tanpa legitimasi moral bukanlah pemerintahan. Itu adalah dominasi. Dan masyarakat dapat membedakan keduanya.

“Ketika hukum datang tanpa nurani, masyarakat akan melihatnya hanya sebagai instrumen kuasa. Namun, ketika hukum hadir dengan pengakuan atas realitas sosial, maka ia akan berfungsi sebagai pelindung, bukan penyerang.”

#lahan-sawit-ilegal #jembatan-haji-endang

https://nasional.kompas.com/read/2025/05/16/09091611/jembatan-haji-endang-perkebunan-dan-hukum-yang-datang-belakangan