Hadapi Masalah Hukum, Toko Mama Khas Banjar Dapat Bantuan Relaksasi Pinjaman dari BRI
Toko Mama Khas Banjar mendapat keringanan pembayaran pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Bantuan itu berupa relaksasi selama enam bulan. Halaman all
(Kompas.com) 15/05/25 16:43 140213
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan, Toko Mama Khas Banjar mendapat keringanan pembayaran pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Bantuan itu berupa relaksasi selama enam bulan.
Maman menjelaskan, toko yang berlokasi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sempat tutup dan merumahkan sementara 17 pegawainya.
Meski begitu, Kementerian UMKM tetap mendorong usaha tersebut agar bisa kembali berjalan.
"Kita justru melihat ini momentum positif bagi Mama Khas Banjar. Kami berkepentingan agar usaha ini tetap hidup," kata Maman dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Ia menyebut, Kementerian UMKM telah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi setempat untuk mencari solusi.
Pemerintah, kata dia, tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan usaha masyarakat, meski sedang tersandung kasus hukum.
"Kemarin kami sudah bicara dengan BRI sebagai bank pemberi pinjaman. Alhamdulillah, Mama Khas Banjar mendapat relaksasi tidak membayar cicilan selama enam bulan," ujarnya.
Kementerian UMKM juga menjalin komunikasi dengan pelaku usaha di Kalimantan Selatan untuk memberikan pelatihan dan sosialisasi bagi usaha mikro.
Maman berharap penanganan kasus serupa di masa depan bisa lebih mengedepankan pembinaan dan sanksi administratif, bukan langsung ke pidana.
"Mudah-mudahan langkah ini jadi pembelajaran. Penegakan hukum dalam konteks usaha mikro sebaiknya jadi pilihan terakhir," kata Maman.
Kasus hukum yang menimpa pemilik Mama Khas Banjar, Firly Norachim, bermula dari laporan konsumen ke Polda Kalimantan Selatan pada 6 Desember 2024.
Laporan itu terkait produk yang tidak mencantumkan label kedaluwarsa.
Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel kemudian menyita 35 produk sebagai barang bukti. Firly ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasus itu kini tengah diproses di pengadilan. Firly didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.