Kuasa Hukum Toko Mama Khas Banjar Laporkan Penyidik ke Propam karena Anggap Penyitaan Janggal

Kuasa Hukum Toko Mama Khas Banjar Laporkan Penyidik ke Propam karena Anggap Penyitaan Janggal

Kuasa hukum pemilik toko oleh-oleh Mama Khas Banjar melaporkan penyidik Ditreskrimsus ke Propam Polda Kalsel. Halaman all

(Kompas.com) 15/05/25 17:23 140209

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pemilik toko oleh-oleh Mama Khas Banjar, Faisol Abrori, mengungkapkan, mereka melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan.

Hal ini disampaikan Faisol dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang digelar pada Kamis (15/5/2025) untuk mendengar penjelasan proses hukum Firli Norachim.

Laporan itu disampaikan pada 20 Januari 2025, menyusul dugaan kejanggalan dalam proses penyitaan barang dari Toko Oleh-oleh Mama Khas Banjar milik Firli Norachim.

“Pada tanggal 20 Januari kita sampaikan aduan kita ke Propam Polda Kalsel,” kata Faisol.

Faisol menjelaskan, pihaknya baru mulai mendampingi Firli sebulan setelah peristiwa penyitaan berlangsung.

Sebelum mengajukan aduan ke Propam, ia terlebih dahulu menelusuri aspek hukum dari kasus yang menjerat kliennya.

“Kami mendatangi beberapa dinas terkait untuk mengonfirmasi apa yang sudah kami pelajari dari Undang-undang Perlindungan Konsumen yang didugakan kepada Firli Norachim,” kata Faisol.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ketika ada pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen, itu informasi yang kami dapatkan dari dinas-dinas terkait tidak serta merta kemudian dipidanakan,” katanya.

Menurut Faisol, kasus ini bermula pada 6 Desember 2024, saat penyidik Ditreskrimsus mulai melakukan penyelidikan.

Tiga hari kemudian, dilakukan penyegelan terhadap sejumlah produk yang dinilai tidak layak edar.

“Kemudian dilanjutkan kejadian pada tanggal 9 (Desember) tentang penyegelan terhadap barang-barang yang dianggap tidak bisa atau tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan karena tidak adanya label dan expired date terhadap barang-barang yang ada di Toko Oleh-oleh Mama Banjar,” ujar Faisol.

Penyidik kembali datang pada 11 Desember untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan lebih dari 900 item barang.

Bahkan, barang-barang di gudang yang belum dijual juga turut disita polisi.

“Lalu pada tanggal 11 (Desember), kemudian datang lagi dari Kepolisian untuk melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan barang yang sampai ditemukan oleh kami itu ada sekitar 900 lebih item yang disita, yang itu bahkan diambil dari gudang yang memang belum siap untuk diperdagangkan,” ucapnya.

Ia juga mengungkap adanya kejanggalan dalam berita acara penyitaan yang dibuat pada 15 Desember 2024.

Faisol bilang, tanggal berita acara diganti oleh penyidik.

“Pada tanggal 15 (Desember), kembali lagi Kepolisian datang ke Toko Oleh-oleh Mama Banjar untuk melakukan revisi apa yang sudah dilakukan pada tanggal 11, dan klien kami Firli Norachim pada waktu itu menandatangani berita acaranya dan menulis tanggal yang ada di situ sesuai tanggal ketika itu terjadi, yaitu tanggal 15, tetapi kemudian oleh rekan penyidik itu dicoret untuk kemudian diganti menjadi tanggal 11,” ungkap Faisol.

#toko-mama-khas-banjar #firli-norachim #polda-kalimantan-selatan #toko-oleh-oleh-mama-khas-banjar

https://nasional.kompas.com/read/2025/05/15/17235971/kuasa-hukum-toko-mama-khas-banjar-laporkan-penyidik-ke-propam-karena-anggap