Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Penyitaan di Toko Oleh-oleh Mama Khas Banjar, Barang di Gudang Ikut Disita

Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Penyitaan di Toko Oleh-oleh Mama Khas Banjar, Barang di Gudang Ikut Disita

Simak kronologi penyitaan barang dari Toko Oleh-oleh Mama Khas Banjar yang menjerat Firli Norachim. Halaman all

(Kompas.com) 15/05/25 16:36 140161

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pemilik toko oleh-oleh Firli Norachim, Faisol Abrori, membeberkan kronologi penyitaan barang dagangan dari toko Mama Khas Banjar milik kliennya dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kamis (15/5/2025).

Faisol menjelaskan, kasus yang menjerat Firli bermula dari proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan pada 6 Desember 2024.

“Kemudian dilanjutkan kejadian pada tanggal 9 (Desember) tentang penyegelan terhadap barang-barang yang dianggap tidak bisa atau tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan karena tidak adanya label dan expired date terhadap barang-barang yang ada di Toko Oleh-oleh Mama Khas Banjar,” kata Faisol.

Menurut dia, dua hari setelah penyegelan, tepatnya pada 11 Desember, polisi kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap lebih dari 900 item barang, termasuk yang masih berada di gudang dan belum siap dijual.

Selanjutnya, pada 15 Desember, pihak kepolisian kembali mendatangi toko milik Firli untuk melakukan revisi atas tindakan penyitaan sebelumnya.

Faisol mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pencatatan tanggal pada berita acara penyitaan.

“Pada tanggal 15 (Desember) kembali lagi Kepolisian datang ke Toko Oleh-oleh Mama Khas Banjar untuk melakukan revisi apa yang sudah dilakukan pada tanggal 11 dan klien kami Firli Norachim pada waktu itu menandatangani berita acaranya dan menulis tanggal yang ada di situ sesuai tanggal ketika itu terjadi yaitu tanggal 15, tetapi kemudian oleh rekan penyidik itu dicoret untuk kemudian diganti menjadi tanggal 11,” ungkapnya.

Faisol menuturkan bahwa pihaknya baru mendampingi Firli pada Januari 2025.

Setelah menelusuri unsur hukum yang digunakan dalam kasus tersebut, ia menyampaikan aduan ke Divisi Propam Polda Kalimantan Selatan.

“Kami mendatangi beberapa dinas terkait untuk mengonfirmasi apa yang sudah kami pelajari dari Undang-undang Perlindungan Konsumen yang didugakan kepada Firli Norachim dan kami mendapatkan informasi bahwa ketika ada pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen, itu informasi yang kami dapatkan dari dinas-dinas terkait tidak serta merta kemudian dipidanakan,” kata Faisol.

“Dari situ kemudian pada tanggal 20 Januari kita sampaikan aduan kita ke Propam Polda Kalsel karena di Kalimantan Selatan ini kantor Krimsus adanya di Banjarmasin dan Mapolda itu sudah pindah ke Banjarbaru,” ucapnya.

#penyitaan-barang #firli-norachim #toko-oleh-oleh-mama-khas-banjar #polda-kalimantan-selatan

https://nasional.kompas.com/read/2025/05/15/16361851/kuasa-hukum-beberkan-kronologi-penyitaan-di-toko-oleh-oleh-mama-khas-banjar