Dirut Diperiksa KPK, ASDP Indonesia Ferry: Kita Dukung Proses Hukum yang Berjalan

Dirut Diperiksa KPK, ASDP Indonesia Ferry: Kita Dukung Proses Hukum yang Berjalan

PT ASDP Indonesia Ferry dukung KPK yang tengah mengusut perkara dugaan korupsi pada kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Halaman all

(Kompas.com) 15/05/25 15:29 140089

JAKARTA, KOMPS.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali menegaskan dukungan dalam pengusutan perkara dugaan korupsi pada kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kehadiran kali kedua ini sebagai saksi adalah wujud nyata komitmen manajemen ASDP untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. Sebelumnya sudah dipanggil dan hadir pada 30 April 2025," kata Corporate Secretary ASDP Indoneisa Ferry Shelvy Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).

Shelvy mengatakan, manajemen ASDP saat ini terus memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam seluruh aktivitas bisnis perusahaan.

Dia mengatakan, ASDP menghormati dan mendukung penuh setiap langkah yang diambil KPK dalam memberantas korupsi.

“Kami percaya bahwa proses hukum yang adil dan transparan adalah fondasi penting dalam membangun tata kelola BUMN yang kredibel dan tepercaya," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo (HW) pada Rabu (14/5/2025).

Heru Widodo (HW) diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami kondisi dan perbaikan PT Jembatan Nusantara pasca akuisisi.

"Saksi HW didalami terkait dengan kondisi dan perbaikan PT JN pasca akuisisi," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).

Budi mengatakan, penyidik juga memeriksa Alwi Yusuf selaku Ketua Tim Akuisisi.

Dia mengatakan, penyidik mendalami pemeriksaan lanjutan akuisisi.

Selain itu, KPK memeriksa Shelvy Arifin selaku Corsec ASDP untuk mendalami kesepakatan Direksi dan Komisaris PT ASDP terkait KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.

"Saksi didalami terkait kesepakatan Direksi dan Komisaris atas KSU dan Akuisisi PT JN yang dilakukan ASDP," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kerugian keuangan negara akibat korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 mencapai Rp 893 miliar.

"Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp 900 miliar atau sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024; Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024; Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024; Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group.

KPK menahan tiga tersangka yaitu, Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.

Sementara Adjie belum dilakukan penahanan.

"KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 3 orang mantan Dewan Direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMAC," ujarnya.

Budi mengatakan, penahanan dilakukan mulai hari ini untuk 20 hari ke depan sampai dengan 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK.

"Surat Perintah Penahanan Nomor: 10-12/DIK.01.03/01/02/2025, Tanggal 13 Februari 2025," tuturnya.

#asdp-indonesia-ferry #good-corporate-governance #korupsi #kpk

https://nasional.kompas.com/read/2025/05/15/15290341/dirut-diperiksa-kpk-asdp-indonesia-ferry-kita-dukung-proses-hukum-yang