Buat Keributan di Kawasan Wisata, WN Estonia Ditangkap Imigrasi Singaraja
Warga negara Estonia ditangkap di Bali karena mabuk dan overstay 10 hari. Saat ini, ia dalam detensi untuk proses deportasi oleh Imigrasi Singaraja.
(Detik) 15/05/25 15:25 140085
Buleleng -Warga negara (WN) Estonia (47) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas II Khusus TPI Singaraja, Senin (12/5/2025) malam. Ia ditangkap di kawasan wisata Taman Ulun Danu Bulian, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, karena membuat keributan akibat mabuk alkohol.
"Yang bersangkutan diamankan berdasarkan pengaduan masyarakat pengelola wisata dan pemilik camp di Taman Ulun Danu Bulian serta Perbekel Pancasari," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Kamis (15/5/2025).
Hasil pemeriksaan petugas Imigrasi Singaraja, PM diketahui telah melebihi izin tinggal alias overstay di Bali selama 10 hari dan tidak sanggup membayar denda. PM sebelumnya datang ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VOA) yang diterbitkan pada 3 April dan berlaku hingga 2 Mei 2025.
"Saat ini WNA dimaksud sedang dalam detensi Kantor Imigrasi Singaraja untuk menunggu tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," jelas Hendra.
(hsa/gsp)
#wn-estonia #overstay #buleleng #bali #bule-berulah #bule-berulah-di-bali #penangkapan-imigrasi #wn #kantor-imigrasi-kelas-ii-khusus-tpi #hendra-setiawan #visa-on-arrival #estonia #taman-ulun-danu-bulian #kecamatan
