Bukan Sekadar Statistik: Keracunan Massal MBG dan Alarm bagi Komitmen HAM Halaman all
Keracunan massal program MBG dinormalisasi melalui pendekatan kalkulatif. Gagal mencegah satu kasus keracunan pun merupakan kegagalan sistemik. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 14/05/25 07:00 139172
PADA Sidang Kabinet Paripurna, 5 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan yang menuai keprihatinan luas.
Menanggapi kasus keracunan sekitar 200 anak dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), ia menyebut bahwa angka tersebut hanyalah 0,005 persen total penerima program, sehingga secara statistik menunjukkan keberhasilan 99,95 persen.
Dengan kata lain, keracunan massal ini dinormalisasi melalui pendekatan kalkulatif. Namun, dalam pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM), nyawa anak bukanlah sekadar angka, melainkan adalah subjek hak, bukan objek statistik.
Pernyataan ini tidak hanya problematik secara moral, tetapi juga bermasalah dalam kerangka hukum dan teori keadilan.
Dalam Pasal 28B ayat (2) UUD NRI 1945, negara menjamin "hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
Ketentuan ini dikuatkan oleh Pasal 6 dan Pasal 24 Konvensi Hak-Hak Anak (CRC), yang secara eksplisit mewajibkan negara untuk menjamin hak hidup dan kesehatan anak-anak.
Dalam hal ini, negara bukan sekadar penyedia makanan, tetapi penjamin keamanan dan kualitasnya.
Artinya, ketika makanan yang diberikan justru menimbulkan ancaman kesehatan, maka negara gagal menjalankan kewajiban positifnya dalam kerangka obligation to fulfill hak-hak anak.
Logika "hanya sedikit" merupakan bentuk utilitarianisme sempit, yakni pembenaran kebijakan berdasarkan hasil agregat mayoritas.
Dalam teori keadilan distributif ala John Rawls, prinsip semacam ini ditolak. Rawls menekankan bahwa keadilan sejati hanya dapat terwujud jika kebijakan memberikan perlindungan maksimal kepada mereka yang paling rentan dalam masyarakat—dalam hal ini, anak-anak.
Mengorbankan minoritas demi klaim keberhasilan mayoritas, sekalipun dalam jumlah kecil, bukan hanya tidak etis, tetapi juga bertentangan dengan principle of fairness yang menjadi fondasi demokrasi konstitusional.
Kritik ini pun dapat dibaca melalui kerangka "moral responsibility" ala Iris Marion Young.
Dalam tulisannya "Responsibility and Global Justice: a Social Connection Model", Young menolak gagasan bahwa tanggung jawab hanya muncul ketika ada pelanggaran hukum formal. Ia menegaskan pentingnya tanggung jawab struktural dalam kebijakan publik.
Maka, ketika sistem distribusi MBG menyebabkan keracunan pada anak-anak, tanggung jawab tidak boleh berhenti pada kontraktor atau vendor lokal. Negara sebagai “penguasa” kebijakan publik memiliki tanggung jawab struktural yang melekat.
Dari sisi HAM internasional, respons negara atas kasus ini tidak bisa dibiarkan stagnan. Prinsip non-retrogression dalam hukum hak ekonomi, sosial, dan budaya menyatakan bahwa negara tidak boleh mundur dari capaian hak yang telah diberikan.