Soal Penertiban Ormas, Supratman: Kita Menunggu dari Kemendagri

Soal Penertiban Ormas, Supratman: Kita Menunggu dari Kemendagri

Menkum Supratman Agtas menegaskan pengawasan ormas adalah wewenang Kemendagri, menunggu keputusan resmi. Halaman all

(Kompas.com) 14/05/25 14:00 138849

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini disampaikan Supratman merespons pertanyaan wartawan soal aksi premanisme berbadan ormas yang marak terjadi di Indonesia.

Menurut dia, Kementerian Hukum akan menindaklanjuti apabila sudah ada keputusan resmi dari pemerintah.

“Kan kita tahu bersama, untuk pengawasan yang terkait ormas itu tugasnya Kementerian Dalam Negeri,” kata Supratman saat ditemui di kantor Kemenkum, Selasa (14/5/2025).

Supratman menjelaskan, bila ada keputusan pemerintah terkait penertiban ormas, termasuk yang melibatkan kementerian lain, maka akan disampaikan Kemenkum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa jika ada ormas yang bermasalah bisa saja dibekukan izinnya setelah ada tindakan dari Kemendagri.

“Kalau nanti ada keputusan pemerintah, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri yang melibatkan kementerian-kementerian yang lain, karena sesuai. Saya rasa arahan Presiden sudah jelas ya, bahwa badan hukumnya dibekukan, nah itu pasti disampaikan ke kami,” ucapnya.

Supratman menambahkan, pembekuan badan hukum ormas nantinya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), namun saat ini pihaknya masih menunggu langkah konkret dari Kemendagri jika ditemukan ada pelanggaran.

“Nanti di AHU yang akan melakukan itu. Tapi sampai saat ini kita menunggu dari Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.

#kementerian-dalam-negeri #aksi-premanisme #menkum-supratman #ormas-preman #pengawasan-ormas

https://nasional.kompas.com/read/2025/05/14/12213001/soal-penertiban-ormas-supratman-kita-menunggu-dari-kemendagri