Singgung Mafia Hukum di DPR, Mahfud: Dulu Bahas 1 DIM Rp 50 Juta
Mahfud MD mengungkap praktik mafia hukum di DPR. Simak pernyataannya! Halaman all
(Kompas.com) 13/05/25 08:46 138129
JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap praktik mafia hukum yang menurutnya sudah berlangsung sejak era awal reformasi.
Salah satunya terjadi dalam proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mahfud menyebut, praktik tersebut sebagai bagian dari mafia hukum, yakni ketika hukum digunakan sebagai alat untuk kepentingan pribadi melalui kolaborasi dan kolusi berbagai pihak.
“Dulu ada tenggarai ini mafia bagaimana deal-dealan legislatif, legislatif muncul cara otokratik legalism di mana hukum itu dibuat berdasarkan kepentingan politik jangka pendek,” kata Mahfud, dalam program Gaspol! Kompas.com, dikutip Selasa (13/5/2025).
Ia mencontohkan adanya perubahan kalimat dalam sejumlah undang-undang yang sudah disetujui DPR, namun berubah saat masuk ke Sekretariat Negara (Setneg).
“Bahkan, dulu banyak kasus undang-undang yang disetujui kalimatnya berubah, sudah ditetapkan DPR, begitu masuk Setneg itu lain kalimatnya,” ujar dia.
Mahfud pun menyinggung Undang-Undang Tembakau yang mengalami perubahan redaksi.
Menurut dia, perubahan itu merupakan bagian dari praktik mafia hukum.
“Dulu ada Undang-undang Tembakau, itu ada kalimat yang berubah, banyak lah undang-undang (yang) kalimatnya berubah. Itu sudah mafia hukum. Karena apa, karena kehendak-kehendak orang yang ingin mengambil keuntungan secara culas dari negeri ini itu diatur saja lewat undang-undang, \'tolong buatkan pasal gini dong\' di awal reformasi itu,” kata dia.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengungkap bahwa pada masa itu bahkan ada anggota DPR yang mengaku menerima uang Rp 50 juta untuk setiap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas dalam pembentukan undang-undang.
“Bahkan ada anggota DPR yang mengatakan dulu waktu saya membahas Undang-Undang Kehutanan atau Jamsostek gitu ya, setiap DIM itu dibayar Rp 50 juta satu orang. Waktu itu gede banget, sekarang anda dengan Rp 50 juta kecil,” ujar dia.
Ia menambahkan bahwa praktik semacam itu terjadi demi mengubah bahkan sekadar tanda baca dalam rancangan undang-undang.
Namun demikian, Mahfud menekankan bahwa pernyataan itu diketahui dari bekas Anggota DPR RI.
“Waktu zaman-zaman awal reformasi itu kalau kita dengar korupsi Rp 10 miliar \'wah\', sehingga mendengar uang 1 DIM membahas Undang-undang itu agar kalimat \'koma\' ini diganti \'dan\' itu bayar Rp 50 juta untuk setiap anggota DPR,” ucap Mahfud.
“Beda kan artinya koma dan \'dan\' itu atau \'dan\' diganti atau, itu sudah beda kan artinya. Itu satu DIM itu masuk di DPR bayar saja Rp 50 juta. Itu pengakuan orang sesudah berhenti dari anggota DPR dia kan terus ngomong, itu dulu, dan itu berlanjut pada perubahan-perubahan kata, narasi, tata bahasa, itu kan sudah hukum, bukan pengadilan, tapi legislasi,” imbuh dia.
#mahfud-md #dpr #mafia-hukum #undang-undang-tembakau #mafia-hukum-di-dpr