11 Mahasiswa Ditangkap Saat Demo di Gerbang Pancasila DPR karena Bakar Ban dan Vandalisme
11 mahasiswa yang demo di depan Gerbang Pancasila DPR ditangkap polisi karena lakukan vandalisme dan membakar ban. Halaman all
(Kompas.com) 12/05/25 18:16 137772
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 11 mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial saat berdemonstrasi di Gerbang Pancasila DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto menjelaskan, awalnya kesebelas peserta aksi itu berunjuk rasa dengan tertib, tetapi mulai menunjukkan aksi anarkis menjelang sore hari dengan mencoret Gerbang Pancasila dan membakar ban.
Oleh karena itu, petugas kepolisian yang tengah mengawal aksi demonstrasi itu pun memperingati peserta aksi.
“Sudah dilakukan peringatan terhadap yang bersangkutan untuk menghentikan perbuatannya karena dari pihak DPR sendiri sudah menyampaikan meminta untuk tidak dilakukan aksi,” kata Danny dalam jumpa pers di kantornya, Senin (12/5/2025).
“Pada hari itu juga sedang ada kegiatan rapat dan dalam waktu untuk mempersiapkan kegiatan yang sedang berjalan saat ini yaitu pertemuan parlemen negara OKI,” tambah dia.
Untuk diketahui, DPR RI menjadi tuan rumah Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) atau Persatuan Parlemen Negara-Negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI).
PUIC ke-19 digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 12–15 Mei 2025 dengan tema "Good Governance and Strong Institutions as Pillars of Resilience".
Danny menyebut, mahasiswa tidak mengindahkan peringatan dari polisi. Berdasarkan rekaman alat bukti berupa rekaman video CCTV, mereka justru membakar ban dan melakukan aksi vandalisme.
“Sehingga apabila aksi itu terus dibiarkan, khawatir akan dapat mengganggu persiapan untuk melakukan konvensi tingkat internasional,” ungkap dia.
Dengan begitu, petugas pun menangkap para peserta aksi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut hasil penyelidikan, dari 11 mahasiswa, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 160 dan/atau Pasal 170, dan/atau Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25), dan MWS (20). Sementara itu, enam mahasiswa lainnya dipulangkan dengan status sebagai saksi.
AIK berperan sebagai orang yang membakar ban di Gerbang Pancasila DPR/MPR RI. Saat itu, tersangka menyiram bensin secara tidak beraturan sehingga mengenai petugas yang sedang memberi peringatan kepada peserta aksi.
"Sempat mengenai petugas dan juga bahkan teman-temannya yang ikut berunjuk rasa,” ungkap Danny.
JK dituduh melakukan aksi vandalisme dengan mencoret Gerbang Pancasila dengan tulisan bernada provokatif.
Sementara itu, SS alias M terlibat dalam pelemparan batu dan pencoretan pada gerbang tersebut.
“SBR ini juga mengambil batu dan melemparkan ke Gerbang Pancasila DPR RI. Dan terakhir saudara dengan inisial MWS juga melakukan pelemparan ke pintu gerbang Pancasila di belakang DPR RI,” urai Danny.
Ketika ditanya tentang isu yang menjadi tuntutan mereka dalam demonstrasi, Danny tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Namun, ia menyebutkan bahwa para mahasiswa meminta agar kebijakan pemerintah segera dievaluasi oleh DPR RI.
“Bahwasannya Polres Jakarta Pusat tidak masuk ke dalam ranah apa yang menjadi substansi dari unjuk rasa itu,” tegas dia.
#demo-di-dpr #demo-mahasiswa-di-dpr #demo-mahasiswa-di-dpr-ricuh #11-mahasiswa-ditangkap-saat-demo-di-dpr