Komnas HAM Desak Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Diproses Pidana
Komnas HAM meminta polisi penembak siswa SMKN 4 Semarang diproses secara pidana untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Halaman all
(Kompas.com) 29/11/24 22:30 13704
SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta polisi yang menembak mati seorang pelajar SMKN 4 Semarang diproses hukum secara pidana. Pasalnya tindakan itu disebut tak manusiawi.
Pernyataan dari Komnas HAM ini merupakan buntut dari penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Akibat dua tembakan yang dikeluarkan, pelajar berinisial GR (17) meninggal. Sementara AD (17) dan SA (16) mengalami luka tembak di tangan dan dada.
Komisioner Komnas HAM Koordinator Sub Penegakan HAM, Pemantauan dan Penyelidikan Uli Parulian Sihombing menegaskan pentingnya penegakan hukum.
"Kami sudah mengeluarkan sikap yang ditandatangi Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyampaikan duka cita mendalam dan menyesalkan terjadinya penembakan oleh polisi," tutur Uli di sela pemantauan di lokasi penembakan di Jalan Candi Penataran, Ngaliyan, Jumat (29/11/2024).
Lalu Komnas HAM meminta kepolisian untuk melakukan penegakan hukum atas peristiwa tersebut secara adil, dan transparan.
Mengingat masih ada dua korban selamat lainnya dan keluarga korban GR yang membuat laporan ke Polda Jateng, dia meminta adanya perlingdungan saksi dan korban.
"Kami juga minta adanya perlindungan saksi dan korban, kami sudah koordinasi dengan LPSK" imbuh Atnike.
Lebih lanjut, dia meminta Polrestabes Semarang menangani aksi tawuran yang marak dilakukan remaja di Semarang secara humanis.
Sehingga penertiban tawuran dapat dilakukan tanpa merenggut nyawa anak-anak.
Kunjungannya di Semarang dilakukan untuk mendalami kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
"Sejak kemarin kami masih melakukan penelaahan, kami sudah memeriksa sekitar 14 saksi di sekitar sini dan juga beberapa pihak," ungkap dia.
Aipda Robig kini menjalani penahanan di Mapolda Jateng atas dugaan pelanggaran disiplin.
Polisi menduga Robig sudah melakukan tindakan berlebihan atau excessive action saat memutuskan untuk melepaskan tembakan ke arah tiga siswa tersebut.
#komnas-ham #polisi-tembak-siswa-smk #oknum-polisi-diduga-tembak-siswa-smkn-4-semarang #smkn-4-semarang #polisi-tembak-siswa-smkn-4-semarang