Apa Hukum Vasektomi dalam Islam? Ini Penjelasannya
Hukum vasektomi dalam Islam belakangan ini telah menjadi topik yang ramai diperbincangkan. Terlebih setelah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengusulkan vasektomi sebagai... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 10/05/25 05:15 136175
Hukum vasektomi dalam Islam belakangan ini telah menjadi topik yang ramai diperbincangkan. Terlebih setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan vasektomi sebagai syarat menerima bantuan sosial (bansos).Sebagai informasi, vasektomi biasa diartikan sebagai prosedur medis untuk mencegah kehamilan secara permanen dengan memotong saluran vas deferens, sehingga sperma tidak dapat keluar bersama air mani. Prosedur ini sering dianggap sebagai bentuk kontrasepsi permanen.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum vasektomi dalam Islam? Berikut penjelasannya yang bisa disimak.
Hukum Vasektomi dalam Islam
Mencuatnya saran vasektomi sebagai syarat penerima bansos menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaiannya dengan ajaran Islam . Dalam hal ini, pandangan ulama bervariasi, mulai dari yang mengharamkan hingga yang membolehkan dengan syarat tertentu.Mayoritas yang menolak beralasan bahwa vasektomi sama saja seperti mengubah ciptaan Allah. Seperti diketahui, prosedur medis itu akan mengubah fitrah tubuh manusia yang tentunya dilarang dalam agama.
Salah satu pandangan soal hukum vasektomi pernah diungkap Imam Syihabuddin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj. Ia menjelaskan bahwa pemakaian obat-obatan atau tindakan medis guna mencegah kehamilan secara permanen adalah haram.
Senada, Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam Hasyiyah Al-Bajuri juga menegaskan haramnya menghentikan kehamilan secara permanen. Namun, statusnya menjadi makruh apabila tujuannya hanya untuk menunda atau menjaga jarak kelahiran.
(wid)
#hukum-islam #vasektomi #kontrasepsi #alat-kontrasepsi #aturan-syariat