LBH Medan Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM di Balik Tewasnya Remaja yang Ditembak Kapolres Belawan

LBH Medan Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM di Balik Tewasnya Remaja yang Ditembak Kapolres Belawan

LBH Medan menyoroti insiden penembakan remaja berusia 15 tahun, M Syuhada, oleh Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan dalam upaya penertiban tawuran. Halaman all

(Kompas.com) 09/05/25 09:25 135399

KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti insiden penembakan remaja berusia 15 tahun, M Syuhada, oleh Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan dalam upaya penertiban tawuran di kawasan Jalan Tol Belmera, Sabtu (3/5/2025).

LBH mencatat setidaknya ada delapan kejanggalan yang mengindikasikan pelanggaran prosedur dalam penanganan tersebut.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan narasi bahwa Kapolres Belawan diserang massa bersifat sepihak dan belum didukung pernyataan dari pihak keluarga korban maupun saksi kunci, yakni B (17), remaja yang juga menjadi korban luka dalam kejadian itu.

“Sampai sekarang pihak keluarga korban dan anak lainnya saksi B yang merupakan saksi kunci belum memberikan pernyataan keterangan apapun ke publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025).

Kejanggalan kedua adalah keterangan dari pihak kepolisian yang dianggap belum didukung bukti kuat secara hukum. Tidak ditemukan rekaman CCTV, hasil autopsi korban, atau dokumentasi kerusakan mobil dinas kapolres yang disebut terkena serangan senjata tajam.

Kejanggalan ketiga berkaitan dengan logika hukum atas klaim bahwa Kapolres dan sopirnya menghadapi sepuluh orang pelaku tawuran tanpa dukungan personel lain.

“Jika ditelaah secara mendalam dan sesuai keterangan resmi Kabid Humas Polda Sumut, dapat disimpulkan bahwa AKBP Oloan dan sopirnya saja yang menghadapi sepuluh pelaku tawuran,” kata Irvan.

Apakah Kapolres Bertindak Seorang Diri?

Menurut Irvan, kejanggalan keempat terletak pada kondisi Kapolres yang hanya ditemani sopirnya saat menghadapi kerumunan pelaku tawuran.

Padahal, disebutkan terjadi pelemparan batu, mercon, dan sabetan klewang ke arah mobil dinas.

Kondisi tersebut, menurut LBH, tidak logis dan membahayakan keselamatan aparat jika benar terjadi.

Kejanggalan kelima adalah belum adanya hasil resmi uji balistik yang seharusnya menjadi rujukan utama dalam investigasi insiden penembakan.

“Pemeriksaan ini penting untuk mengidentifikasi jenis senjata api, jenis amunisi, jarak dan arah tembakan, serta dampak kerusakan yang disebabkan oleh peluru,” jelas Irvan.

Siapa yang Membawa Korban ke Rumah Sakit?

Dok Instagram ceritamedancom Potongan gambar suasana tawuran yang terjadi di di Lorong Pancur Stasiun, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Selasa (6/5/2025).

Irvan juga mempertanyakan siapa yang membawa korban ke rumah sakit. Hingga kini, tidak ada informasi resmi mengenai hal tersebut.

“Atau boleh jadi korban memang telah meninggal dunia pasca ditembak,” ucapnya.

Kejanggalan ketujuh berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap prosedur tetap kepolisian. Irvan menyebut tindakan AKBP Oloan tidak sesuai dengan Protap Nomor 1 Tahun 2010, Perkap Nomor 1 Tahun 2009, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009.

“Penembakan ke arah pelaku merupakan upaya terakhir dengan kehati-hatian yang tinggi dan bertujuan untuk melumpuhkan, bukan mematikan,” katanya.

Berdasarkan pemberitaan media, korban mengalami luka tembak di bagian perut, yang secara medis berpotensi tinggi menyebabkan kematian.

“Penembakan pada bagian perut jelas mengakibatkan potensi kuat pada kematian seseorang,” lanjut Irvan.

Apakah Penembakan Ini Termasuk Extra Judicial Killing?

Kejanggalan kedelapan, LBH Medan menilai tindakan Kapolres Belawan bertentangan dengan prinsip nesesitas, proporsionalitas, dan kewajaran (reasonable) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf B Perkap Nomor 1 Tahun 2009.

Berdasarkan hal tersebut, LBH menyimpulkan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori extra judicial killing.

LBH Medan juga menyoroti rekam jejak AKBP Oloan. Pada 2022, ia sempat dijatuhi sanksi etik atas dugaan penerimaan suap dari istri bandar narkoba.

Selain itu, saat menjabat Plh Kapolres Karo, Oloan pernah menangani kasus pembakaran rumah wartawan Rico.

Kala itu, ia menyampaikan ke publik bahwa peristiwa tersebut adalah kebakaran biasa, padahal diduga kuat merupakan pembunuhan berencana.

“Dia memberikan keterangan kepada publik secara tidak benar,” ungkap Irvan.

Bagaimana Sikap Kapolda Sumut?

Meski banyak kejanggalan, LBH Medan mengapresiasi langkah cepat Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Wisnu Hermawan, yang menonaktifkan AKBP Oloan dari jabatannya.

“LBH Medan menilai tindakan Kapolda sudah tepat dan benar. Hal ini untuk memberikan kepercayaan kepada publik bahwa proses hukum kasus ini dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel,” kata Irvan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan bahwa penembakan terjadi karena AKBP Oloan dihadang kelompok pelaku tawuran saat melintasi Tol Belmera.

“Para pelaku melakukan penghadangan terhadap mobil dinas Kapolres Pelabuhan Belawan,” kata Ferry.

Ferry menjelaskan, Kapolres sempat melepaskan tiga tembakan peringatan, namun karena serangan terus berlanjut, Oloan kemudian menembak ke arah kaki para pelaku dalam kondisi pencahayaan minim.

Akibat tembakan tersebut, dua remaja mengalami luka tembak. Salah satunya, M Syuhada, terkena tembakan di perut dan meninggal dunia, sementara B (17) mengalami luka di tangan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LBH Medan Ungkap 8 Kejanggalan Penembakan Remaja oleh Kapolres Belawan, Diduga Ekstra "Judicial Killing"".

#lbh-medan #kapolres-belawan #oloan-siahaan #kapolres-belawan-tembak-remaja #kapolres-belawan-tembak-remaja-tawuran

https://www.kompas.com/sumatera-utara/read/2025/05/09/092545488/lbh-medan-ungkap-dugaan-pelanggaran-ham-di-balik-tewasnya-remaja