Anak Bos Toko Roti Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Korban: Harapannya 2 Tahun

Anak Bos Toko Roti Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Korban: Harapannya 2 Tahun

Kuasa hukum korban penganiayaan anak bos toko roti sebut vonis 10 tahun penjara terhadap pelaku penganiayaan kliennya tidak sesuai harapan. Halaman all

(Kompas.com) 08/05/25 23:17 135186

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Dwi Ayu Darmawati, Jaenudin, mengaku kaget atas vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) kepada anak bos toko roti, George Sugama Halim, dalam kasus penganiayaan terhadap kliennya.

"Selaku kuasa hukum Ayu mengaku kaget atas vonis hakim terhadap pelaku penganiayaan selama 10 bulan," ucap Jaenudin saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).

Jaenudin mengatakan bahwa putusan tersebut sangat di luar perkiraannya. Ia menilai vonis terhadap George atas perbuatannya seharusnya lebih tinggi.

"Harapan kami itu bisa minimal dua tahun, karena bagaimanapun penganiayaan itu menyebabkan luka pada korban, bahkan korban mengatakan sempat merasa mati kalau enggak kabur," ujar Jaenudin.

Jaenudin berharapagar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding atas putusan 10 bulan penjara yang diberikan Majelis Hakim PN Jaktim kepada George.

"Ayu saat ini kondisi baik ya, tadi sore berkomunikasi terkait putusan dan Ayu merasa tidak memberikan keadilan buat dia atas vonis 10 bulan," kata Jaenudin.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan vonis bersalah terhadap anak bos toko roti, George Sugama Halim, dalam perkara penganiayaan terhadap karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jaktim menyatakan George terbukti bersalah menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.

Hakim Ketua, Heru Kuntjoro, mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, George melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Heru di PN Jaktim, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (8/5/2025).

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta agar George dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan dalam proses penjatuhan vonis terhadap George.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak kesejahteraan orang. Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatan," ujar Heru.

Pertimbangan meringankan ini hampir serupa dengan yang disampaikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam tuntutannya.

Bedanya, Majelis Hakim PN Jaktim tidak menjadikan kondisi medis George yang disebut JPU menderita disabilitas ringan sebagai hal meringankan hukuman.

Majelis Hakim PN Jaktim juga menolak pleidoi penasihat hukum terdakwa yang meminta agar George direhabilitasi di fasilitas medis karena kondisinya mentalnya.

Menurut majelis hakim, George masih mampu bekerja dan membantu mengelola bisnis toko roti orangtuanya. Oleh karena itu, kondisi mentalnya tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan tindak penganiayaan yang dilakukannya.

"Menimbang terdakwa masih bisa bekerja walaupun dalam lingkup keluarga, masih bisa memesan secara online dan bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan," tutur Heru.

#george-sugama-halim #george-sugama-halim-divonis-10-bulan #anak-bos-toko-roti-divonis-10-bulan #anak-bos-toko-roti-aniaya-karyawan

https://megapolitan.kompas.com/read/2025/05/08/23170011/anak-bos-toko-roti-divonis-10-bulan-penjara-kuasa-hukum-korban-harapannya