Wamenaker: Kasus Pelecehan Eks Rektor UP Menantang karena Pelaku Ahli Hukum
Penanganan kasus ini dinilai membutuhkan penguatan dari sisi hukum, termasuk menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat proses penyidikan. Halaman all
(Kompas.com) 07/05/25 20:25 134118
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyebutkan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH sebagai perkara yang menantang secara hukum. Pasalnya, pelaku disebut memiliki latar belakang sebagai ahli hukum.
Dengan demikian, Immanuel menyatakan, penanganan kasus ini membutuhkan penguatan dari sisi hukum, termasuk menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat proses penyidikan.
“Kami butuh lagi saksi-saksi ahli yang bisa memperkuat persoalan ini, karena memang kejadian ini menantang. Menurut saya menantang, karena yang kita lawan ini rektornya alih hukum juga,” ujar Immanuel di Polda Metro Jaya, Rabu (7/5/2025).
Immanuel menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan akan tetap menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, termasuk regulasi perlindungan terhadap pekerja dari kekerasan seksual di tempat kerja.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut dia, pasal 86 ayat 1 huruf b dan pasal 6 dalam undang-undang tersebut menegaskan hak pekerja atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dengan sanksi yang tinggi bagi pelanggar.
"Setiap pekerja atau buruh memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha dan ada sanksinya, luar biasa sanksinya tinggi sekali," ucap dia.
Immanuel juga menyampaikan bahwa saat ini dua korban telah memberikan laporan, namun ia menduga jumlah korban bisa lebih banyak.
Sebagian korban disebut enggan berbicara karena tekanan dan kekhawatiran terhadap pengaruh pelaku.
Korban pelecehan seksual yang berinisial RZ dan DF, yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor UP (ETH), melalui kuasa hukumnya, dilaporkan telah mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena merasa bahwa kasus tersebut "jalan di tempat."
Salah satu kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, menyampaikan bahwa berdasarkan penilaiannya, proses penyelidikan yang berlangsung sejak Januari 2024 hingga saat ini, yang sudah memasuki rentang waktu sekitar 1 tahun 5 bulan, tergolong sangat lama.
Yansen merasa bahwa dalam waktu yang panjang tersebut, tidak ada kemajuan yang signifikan dalam proses penyidikan.
Yansen pun mengungkapkan, hal itu mendorong mereka untuk melapor ke Kompolnas, guna mengadu terkait dengan profesionalitas tim penyidik dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Meskipun kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, kata dia, tidak ada perkembangan lebih lanjut mengenai siapa yang menjadi tersangka, meskipun pada saat perkara tersebut masuk ke tahap penyidikan, peristiwa pidananya sudah jelas.
Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani, mengungkapkan bahwa dirinya juga dipertanyakan kredibilitasnya oleh korban terkait penanganan kasus ini.
#pelecehan-eks-rektor-up #pelecehan-seksual-rektor-up #pelecehan-seksual-rektor-pancasila #pelecehan-seksual-rektor-universitas-pancasila