Satu Tahanan Titipan PN Jakut Tidak Bisa Kabur karena Terjeblos Usai Injak Asbes

Satu Tahanan Titipan PN Jakut Tidak Bisa Kabur karena Terjeblos Usai Injak Asbes

Satu tahanan titipan PN Jakut tidak bisa melarikan diri lantaran dirinya terjeblos usai injak asbes yang rapuh. Halaman all

(Kompas.com) 07/05/25 14:31 133721

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Dio tidak bisa melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) lantaran dirinya terjeblos saat menginjak asbes dalam upaya pelariannya.

Upaya pelarian Dio terjadi setelah dia dan terdakwa muncikari bernama Januar Murdianto dipindahkan dari ruang sidang lantai dua ke sel tahanan di lantai dasar pada pukul 18.30 WIB.

“Menerobos teralis pagar (lantai satu) sehingga dia bisa turun ke basement di dekat musala. Nah, di situlah dia itu langsung lari menuju tangga-tangga yang menghubungkan dengan pagar di luar,” kata Penjabat Humas PN Jakarta Utara, Mariyono, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/5/2025).

“Langsung lompat ke atap gedung sebelah. Terus lari, yang satunya lari itu terjeblos, ambrol, jatuh ke bawah. Kakinya mungkin agak retak apa. Langsung dia menyelinap di bawah kolong mobil,” tambah dia.

Sementara itu, Januar berhasil kabur karena dia tidak menginjak asbes lalu berlari mengarah ke Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara yang bersebelahan dengan PN Jakarta Utara.

Januar dan Dio sama-sama melepas baju tahanan dengan harapan bisa membaur dengan warga setempat.

Saat ditanya apakah ada petugas pengawal saat Januar dan Dio dipindahkan dari lantai dua ke ruang tahanan, Mariyono membenarkan hal tersebut.

“Itu dikawal. Kan protap (prosedur tetap) nya begitu. Masuk ke ruang sidang dikawal, keluar ruang sidang dikawal. Jadi, bukan kewenangan majelis dan bukan kewenangan petugas kantor,” ujar dia.

“Kalau memang itu terjadi, berarti itu keteledoran dari jaksa pengamanan itu. Kan polisi juga ada tuh, bertugas,” tambah dia.

Menurut informasi yang Mariyono terima, pelarian dua tahanan ini turut dibantu oleh kekasih Januar yang saat itu juga hadir dalam persidangan.

“(Sekarang Dio sudah) dibawa ke kejaksaan lagi. Informasinya justru yang Januar itu dibantu oleh pacarnya atau apa gitu. Mungkin larinya dibantu atau apa gitu. Informasinya dari petugas kantor begitu. Karena pada saat diinterogasi, Dio itu mengaku begitu,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dua tahanan titipan bernama Dio dan Januar Murdianto kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (6/5/2025) malam.

Keduanya baru saja menjalani sidang dengan majelis hakim yang sama, namun persidangan ditunda antara pukul 18.00 WIB hingga 18.30 WIB.

Meski sidang berlangsung bersamaan, kasus yang menjerat keduanya berbeda. Dio terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan, sementara Januar terjerat kasus muncikari.

#tahanan-kabur #pengadilan-negeri-jakarta-utara #tahanan-pn-jakut-kabur

https://megapolitan.kompas.com/read/2025/05/07/14314251/satu-tahanan-titipan-pn-jakut-tidak-bisa-kabur-karena-terjeblos-usai