Razman Nasution Sakit, Kuasa Hukum: Tidak Ada Niat Hindari Persidangan - Kompas.com

Razman Nasution Sakit, Kuasa Hukum: Tidak Ada Niat Hindari Persidangan - Kompas.com

Rahmat memastikan tidak ada unsur kesengajaan atau upaya untuk menghindari persidangan. Halaman all

(Kompas.com) 06/05/25 13:36 133169

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum Razman Arif Nasution, Rahmat menegaskan, ketidakhadiran kliennya dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (6/5/2025), murni disebabkan oleh kondisi kesehatan yang menurun.

Rahmat memastikan tidak ada unsur kesengajaan atau upaya untuk menghindari persidangan.

“Ini tidak direkayasa, tidak ada niat untuk menghindari persidangan. Ini murni karena kondisi kesehatannya yang tiba-tiba menurun,” kata Rahmat saat ditemui usai sidang.

Razman diketahui berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Sebagai bukti keseriusan kliennya untuk hadir, Rahmat menunjukkan tiket pesawat yang telah dibeli Razman untuk kembali ke Jakarta.

“Ini tiket pesawatnya. Seharusnya Pak Razman terbang dari Medan ke Jakarta pukul 19.30 WIB (tadi malam). Tapi hingga pukul 21.00 WIB, beliau masih dirawat di ruang opname,” ungkap Rahmat.

Lebih lanjut, Rahmat juga menyampaikan pesan dari Razman yang menegaskan komitmennya untuk menjalani proses hukum.

“Satu hal yang pasti, pesan dari Pak Razman adalah, ‘Saya kuat, saya akan berjuang. Saya tidak punya niat apa pun untuk menghindari persidangan ini. Ini murni karena kondisi kesehatan,’” ujar Rahmat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, Razman mengalami kambuhnya GERD, maag, dan vertigo.

Ia telah menjalani perawatan di rumah sakit di Medan sejak Senin (5/5/2025).

“Dari hasil pemeriksaan, ada tiga penyakit: GERD kambuh, maag kambuh, dan vertigo juga kambuh,” jelas Rahmat.

Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023. Penetapan tersebut berdasarkan laporan Hotman dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 10 Mei 2022.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman, setelah Hotman dituding melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya.

#hotman-paris #razman-arief-nasution #razman-vs-hotman

https://www.kompas.com/hype/read/2025/05/06/133621966/razman-nasution-sakit-kuasa-hukum-tidak-ada-niat-hindari-persidangan