Yusril Sebut Tak Ada Urgensi untuk Terbitkan Perppu Perampasan Aset

Yusril Sebut Tak Ada Urgensi untuk Terbitkan Perppu Perampasan Aset

Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo untuk mengeluarkan perppu Perampasan Aset. Halaman all

(Kompas.com) 05/05/25 14:00 132428

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai, tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.

Yusril mengatakan, perppu hanya dapat dikeluarkan jika terdapat kegentinan yang memaksa, sedangkan saat ini belum ada kegentinan yang memaksa terkait perampasan aset.

"Enggak ada. Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu. Karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa. Sampai sekarang kita belum melihat ada kegentingan yang memaksa untuk Perampasan Aset itu," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Menurut Yusril, undang-undang dan lembaga yang menangani pemberantasan tindak pidana korupsi masih efektif sejauh ini meski RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan.

Maka dari itu, Yusril kembali menekankan bahwa tidak ada urgensi bagi Prabowo untuk mengeluarkan Perppu Perampasan Aset.

"Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi ya semuanya terserah, kita kembalikan kepada Presiden," kata dia.

Sebelumnya, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan, Presiden Prabowo bisa mengeluarkan perppu sebagai salah satu langkah merealisasikan aturan mengenai perampasan aset.

Zaenur mengatakan, langkah itu bisa ditempuh Prabowo apabila tidak mencapai kesepakatan dengan DPR terkait pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Apalagi, Prabowo diketahui sudah dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu upaya memberantas korupsi di Tanah Air.

“Kalau Presiden merasa bahwa susah untuk mencapai konsensus, untuk mencapai kesatuan pendapat di DPR segera, maka solusinya yang kedua bisa menggunakan Perppu,” kata Zaenur kepada Kompas.com, Jumat (2/5/2025).

"Presiden bisa keluarkan Perppu sehingga mau tidak mau di masa persidangan berikutnya DPR wajib membahasnya,” ujarnya lagi.

#yusril-ihza-mahendra #uu-perampasan-aset #presiden-prabowo-subianto #perppu-perampasan-aset

https://nasional.kompas.com/read/2025/05/05/15510001/yusril-sebut-tak-ada-urgensi-untuk-terbitkan-perppu-perampasan-aset