Dasar Hukum Pendidikan Siswa Bermasalah di Barak Militer Dipertanyakan Halaman all
Program bernuansa militer untuk siswa nakal menuai kritik. KPAI menilai tidak sesuai UU Sisdiknas. Apa kata Dedi Mulyadi? Halaman all?page=all
(Kompas.com) 02/05/25 14:40 130670
JAKARTA, KOMPAS.com – Dasar hukum program pendidikan di barak militer bagi siswa bermasalah dipertanyakan dan dinilai tidak sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas.
“Kewenangan pendidikan hanya ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Tidak ada di TNI. Jadi jelas secara regulasi tidak ada dasar hukumnya," kata pemerhati pendidikan Retno Listyarti saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/5/2025).
Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan aktivis dari Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) ini menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Retno, kebijakan memasukkan anak ke barak militer untuk jangka waktu 6 hingga 12 bulan, tanpa memutus status mereka sebagai siswa, menimbulkan persoalan serius.
Retno menjelaskan bahwa dalam UU Sisdiknas, tidak ada ketentuan yang membenarkan penggunaan barak militer sebagai lembaga pembinaan bagi anak sekolah.
"Memasukkan anak-anak \'nakal\' ke barak, peraturan perundangan yang dipakai apa? Dasar hukumnya apa? Kalau mereka tetap siswa, bagaimana dengan hak akademiknya? Kalau dia tidak dapat nilai kelas 11, bagaimana bisa naik ke kelas 12?" lanjut Retno.
Lebih lanjut, Retno mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, anak-anak yang berperilaku menyimpang seperti tawuran atau kekerasan justru masuk dalam kategori anak dengan perlindungan khusus.
"Ada beberapa kategori anak dengan perlindungan khusus, termasuk anak korban kekerasan dan anak pengguna narkoba. Penanganannya melibatkan Kemensos, KemenPPPA, dan dinas terkait, bukan militer," ujarnya.
Ia juga menyoroti kurangnya regulasi pendukung di tingkat daerah. Menurut Retno, tidak ada peraturan gubernur maupun keputusan DPRD terkait program tersebut, padahal program ini menggunakan anggaran daerah.
"Kalau pakai APBD, kan harus ada dasar hukum. Tapi DPRD-nya sendiri bilang tidak pernah diajak bicara. Anak diperlakukan seolah menjadi sumber masalah, padahal bisa jadi masalahnya ada di keluarga," tegasnya.
Retno menekankan pentingnya asesmen individual terhadap setiap anak yang dinilai bermasalah, karena penyebab perilaku negatif bisa sangat beragam.
"Kita harus berpikir seperti dokter, diagnosis dulu anak ini kenapa. Jangan langsung kasih ‘obat’ barak militer tanpa tahu penyebabnya. Salah obat bisa makin parah," katanya.
"Niat baik membantu anak harus dilakukan dengan mengikuti aturan. Tidak bisa semena-mena. Itu juga bagian dari keadilan dan perlindungan hak anak," pungkasnya.
Hari ini, program pendidikan untuk anak-anak bermasalah di barak TNI telah dijalankan di daerah Jawa Barat. TNI tidak menyebut ini sebagai pendidikan militer melainkan "pendidikan pembentukan karakter dan kedisiplinan".
Puluhan siswa tingkat SMP mengikuti barisan di Markas Resimen Artileri Medan 1 Sthira Yudha, Batalyon Armed 9, di Purwakarta, Kamis (1/5/2025).
#pendidikan #retno-listyarti #militerisme #dedi-mulyadi #siswa-nakal #dedi-mulyadi-kirim-siswa-bermasalah-ke-barak-militer #dedi-mulyadi-kirim-siswa-nakal-ke-barak-militer #program-militer