Menko Yusril: Pemerintah Tunggu Kesiapan DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Menko Yusril: Pemerintah Tunggu Kesiapan DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Pemerintah siap bahas RUU Perampasan Aset bersama DPR. Saat ini, pemerintah menunggu kesiapan DPR membahas beleid itu. Halaman all

(Kompas.com) 02/05/25 14:00 130583

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat menanggapi dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap RUU Perampasan Aset saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional, pada Kamis (1/5/2025).

"Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003 yang lalu," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

Yusril mengatakan, pemerintah memandang bahwa perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan undang-undang, agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.

"Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM," ujarnya.

Dia mengatakan, UU tersebut juga penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

"Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia," tuturnya.

Yusril menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Saat itu, kata dia, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama pemerintah.

"Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang," kata dia.

Di sisi lain, Yusril juga menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sangat kuat. Hal itu tampak dalam berbagai pernyataan resmi, termasuk saat peringatan Hari Buruh Internasional.

"Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat," ujar Yusril.

Terakhir, Yusril mengatakan, UU Perampasan Aset, menurutnya, juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2006.

"Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang disampaikannya dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Di hadapan ratusan ribu buruh yang hadir, Prabowo menegaskan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset untuk melawan koruptor.

"Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" ujar Prabowo dari atas panggung.

Prabowo pun melanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.

"Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" tanya Prabowo dijawab setuju oleh ratusan ribu buruh yang memadati Lapangan Monas.

#yusril-ihza-mahendra #ruu-perampasan-aset #pemberantasan-korupsi #prabowo-subianto

https://nasional.kompas.com/read/2025/05/02/19544691/menko-yusril-pemerintah-tunggu-kesiapan-dpr-bahas-ruu-perampasan-aset