Hakim Pembebas Ronald Tannur Minta jadi JC, Jaksa Singgung Rekomendasi LPSK
Jaksa menyinggung rekomendasi dari LPSK merespons permintaan hakim pembebas Ronald Tannur untuk mendapatkan status JC. Halaman all
(Kompas.com) 02/05/25 14:13 130312
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyinggung aturan yang menentukan seorang pelaku bisa menjadi justice collaborator(JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini disampaikan jaksa dalam surat repliknya atas pleidoi dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang kecewa karena permohonannya untuk menjadi JC tidak diakomodasi jaksa dalam surat tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim.
Jaksa mengatakan, Surat LPSK Nomor R0277/1/LPSK/01/2020 tanggal 23 Januari 2020 tentang mekanisme penerapan saksi pelaku diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksiannya yang diberikan,” kata jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Jaksa menuturkan, ketentuan memperoleh penghargaan tersebut diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal itu menyatakan, LPSK memberikan rekomendasi tertulis kepada jaksa untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.
“Dalam ketentuan ini, hakim memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi dari LPSK yang dimuat dalam tuntutan penuntut umum,” kata jaksa.
Meski demikian, dalam repliknya, jaksa tidak menyebut Mangapul dan Erin belum mendapatkan rekomendasi dari LPSK untuk menjadi JC.
Secara terpisah, kuasa hukum Erin dan Mangapul, Philipus Jarapenta Sitepu, mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kliennya untuk menjadi JC kepada LPSK.
“Kita sudah ajukan ke LPSK sejak 18 Februari 2025,” ujar Philip saat dikonfirmasi Kompas.com.
Namun, Philip belum menjelaskan lebih lanjut apakah permohonannya dikabulkan LPSK.
Sebelumnya, Erin, Mangapul, dan tim kuasa hukumnya merasa kecewa karena dituntut sembilan tahun bui oleh jaksa.
Mereka juga keberatan permohonan untuk menjadi JC tidak diakomodasi jaksa dalam surat tuntutan.
Menurut Philip dan kliennya, perkara dugaan suap hakim PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur tidak akan terungkap tanpa sikap kooperatif Erin dan Mangapul.
“Kami berharap (tuntutan) lebih ringan daripada itu,” ujar Philipus saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Erin dan Mangapul adalah dua dari tiga terdakwa kasus suap penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur di PN Surabaya.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Erin dan Mangapul dihukum sembilan tahun penjara.
Sementara itu, tuntutan untuk hakim lainnya, Heru Hanindyo, lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Mereka dinilai terbukti menerima suap untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
#lpsk #justice-collaborator #pengadilan-tipikor #ronald-tannur-divonis-bebas #ronald-tannur-kasus #kasus-suap-ronald-tanur #sidang-kasus-ronald-tannur #sidang-hakim-ronald-tannur #ronald-tannur-siapa