Paula Verhoeven Mengaku Alami KDRT, Kuasa Hukum Baim Wong: Dalam Putusan Sidang Tak Terbukti - Kompas.com
Sidang cerai Baim Wong dengan Paula berakhir, tuduhan KDRT tidak terbukti menurut kuasa hukum. Halaman all
(Kompas.com) 01/05/25 16:03 129917
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum aktor Baim Wong, Fahmi Bachmid, mengatakan tudingan KDRT dari kliennya tidak terbukti di sidang cerai.
Rangkaian sidang perceraian Baim dan Paula telah mencapai ujung pada 16 April lalu.
"Jadi berdasarkan putusan dalam pertimbangan itu tidak terbukti adanya KDRT," kata Fahmi dalam konferensi pers virtual, Rabu (30/4/2025).
"Tidak ada fakta-fakta, dalam fakta-fakta persidangan tidak ada itu KDRT," lanjut Fahmi.
Sebelumnya, tudingan KDRT ini diungkapkan oleh kuasa hukum Paula, Siti Aminah Tardi, setelah mengadu ke Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Siti mengungkapkan Paula mengalami empat bentuk kekerasan, yaitu fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.
KDRT tersebut terjadi dua tahun belakangan ini dan kemudian dilaporkan ke Komnas Perempuan.
Paula baru mengadukan hal tersebut karena selama ini mempertimbangkan kepentingan kedua putranya.
Meskipun gugatan cerai Baim telah dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Paula kini sedang mengajukan banding.
Lalu, Baim juga berniat mengajukan banding.