Dugaan Peredaran Narkoba Dalam Rutan, Napi di Palangka Raya Simpan 24 Paket Sabu
Razia petugas rutan Palangka Raya bongkar penyimpanan 24 paket sabu oleh napi. Polisi amankan barang bukti dan lakukan penyelidikan lanjutan. Halaman all
(Kompas.com) 01/05/25 12:58 129586
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Seorang narapidana berinisial F (39) yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap setelah petugas rutan melakukan razia rutin di kamar hunian narapidana dan menemukan puluhan paket sabu pada Rabu (30/4/2025) siang.
“Berdasarkan kronologis kejadian, kasus ini terungkap berawal dari razia petugas rutan sekitar pukul 12.00 WIB pada kamar sel para narapidana, yang kemudian ditemukanlah puluhan paket diduga sabu dari kamar sel tersangka,” ujar AKP Agung Wijaya Kusuma, Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kamis (1/5/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya langsung diterjunkan untuk mengamankan tersangka di dalam rutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 24 paket sabu dengan total berat 15,31 gram, yang disimpan di kantong celana sebelah kiri milik F.
“Rekonstruksi kejadian kemudian dilakukan guna menghimpun kronologi lengkap pengungkapan kasus. Tersangka beserta barang bukti pun diserahkan oleh pihak rutan kepada Satresnarkoba untuk diamankan dan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” lanjut Agung.
Hingga kini, tersangka telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami lebih jauh bagaimana peredaran sabu tersebut bisa terjadi di dalam lingkungan rutan.
#sabu #palangka-raya #peredaran-sabu-di-rutan #napi-rutan-palangka-raya-simpan-sabu #razia-rutan-palangka-raya