Usul Vasektomi Jadi Syarat Bansos: Antara Progresivitas Semu dan Pelanggaran HAM Halaman all

Usul Vasektomi Jadi Syarat Bansos: Antara Progresivitas Semu dan Pelanggaran HAM Halaman all

Tubuh kaum “kurang mampu” diperlakukan sebagai objek negosiasi politik, sementara tubuh kelas menengah-atas tetap menikmati kebebasan reproduktif. Halaman all?page=all

(Kompas.com) 01/05/25 06:45 129559

USULAN Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mewajibkan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos) patut dibaca lebih hati-hati.

Secara konsep, vasektomi dalam pengendalian kelahiran berbasis kesadaran pribadi adalah langkah progresif karena membagi tanggung jawab reproduksi secara lebih adil antara laki-laki dan perempuan, dan memperluas otonomi pria atas pilihan reproduktifnya.

Jika ditelaah, keterlibatan pria dalam program keluarga berencana merupakan hal yang progresif.

Namun, progresivitas ini seketika hancur ketika prinsip kebebasan dan persetujuan sadar (free and informed consent) dikesampingkan.

Ketika vasektomi diwajibkan hanya kepada kelompok masyarakat “kurang mampu” sebagai prasyarat mendapatkan hak atas bantuan sosial, kita tidak lagi berbicara tentang kebijakan progresif — kita berhadapan dengan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip HAM universal.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, dalam Pasal 3, menegaskan hak setiap orang atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan dirinya.

Hak ini diperjelas lebih rinci dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966, khususnya Pasal 7, yang melarang keras segala bentuk perlakuan tidak manusiawi, termasuk intervensi medis paksa tanpa persetujuan bebas dan sadar (free and informed consent).

Vasektomi yang dipaksakan, terlebih kepada kelompok yang secara ekonomi lemah, bertentangan langsung dengan prinsip ini.

Pasal 16 ayat (1) huruf e CEDAW 1979 mengakui bahwa tanggung jawab keluarga berencana harus dibagi adil antara laki-laki dan perempuan, tetapi selalu dalam kerangka kebebasan memilih — bukan pemaksaan administratif.

Di sini, semangat kemajuan berubah menjadi regresi: dari pembebasan menjadi paksaan, dari kesetaraan menjadi kontrol.

Dalam kerangka hukum internasional, batasan terhadap hak asasi manusia memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

Namun, menurut Prinsip-prinsip Siracusa (1984) — pedoman sah untuk membatasi hak-hak sipil — pembatasan hanya bisa diterapkan jika memenuhi syarat ketat: harus sah, perlu (necessary), proporsional, dan tidak diskriminatif.

Usulan vasektomi wajib ini gagal memenuhi seluruh syarat tersebut. Ini tak perlu, tak proporsional, dan secara terang-terangan diskriminatif terhadap warga “kurang mampu”.

Dalam kerangka HAM, tubuh manusia adalah wilayah otonom yang tidak boleh dipaksa tunduk kepada syarat administratif negara.

Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin pelindungan atas diri pribadi, termasuk hak untuk menentukan apa yang terjadi pada tubuh sendiri.

#dedi-mulyadi #bansos #vasektomi #bantuan-sosial

https://nasional.kompas.com/read/2025/05/01/06450051/usul-vasektomi-jadi-syarat-bansos--antara-progresivitas-semu-dan-pelanggaran?page=all