Kuasa Hukum soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Fitnah Kejam, Merusak Nama Baik Rakyat Indonesia
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu terhadap mantan presiden Indonesia itu adalah fitnah sangat kejam. Halaman all
(Kompas.com) 30/04/25 16:25 129340
KOMPAS.com – Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu terhadap mantan presiden Indonesia itu adalah fitnah yang sangat kejam.
Yakup menegaskan bahwa tuduhan tersebut merusak reputasi Jokowi, keluarganya, dan yang lebih penting, nama baik rakyat Indonesia.
"Kami sampaikan bahwa fitnah dan tuduhan-tuduhan tersebut itu sangat-sangat kejam," kata Yakup saat mendampingi Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara, Rabu (29/4/2025).
"Karena telah merusak nama baik dan martabat Pak Jokowi, berdampak bagi nama baik keluarga dan yang tidak kalah penting ini juga merusak nama baik rakyat Indonesia," ujar Yakup lagi.
Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu
Yakup juga menjelaskan bahwa meskipun Presiden Jokowi telah memilih untuk diam selama ini terkait tuduhan ijazah palsu, hal tersebut tidak menghentikan pihak-pihak tertentu untuk terus menyebarkan fitnah tersebut.
Bahkan, meskipun telah ada beberapa kali klarifikasi dan pernyataan resmi, tuduhan ijazah palsu tetap berlanjut.
"Selama ini, mungkin Pak Jokowi diam. Selama ini, khususnya ketika beliau menjabat, beberapa bulan terakhir juga kami ikuti terus perkembangannya, beberapa kali juga sudah kami berikan imbauan, secara resmi \'press conference\' (jumpa pers), beberapa \'statement\' (pernyataan) di tempat umum, juga sudah kami berikan, tapi terus dilakukan oleh beberapa pihak," ungkap Yakup.
Berdasarkan pertimbangan matang, Jokowi akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan tuduhan tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari ini.
Yakup menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan agar kebenaran terungkap dan nama baik Jokowi, serta rakyat Indonesia, dapat dipulihkan.
"Agar semuanya terang-benderang, agar kebenaran dapat terlihat dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga. Sehingga hal ini tidak terjadi lagi," tegas Yakup.
Dasar Laporan Jokowi ke Polisi
Yakup juga menyebutkan bahwa laporan tersebut melibatkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang ITE.
"Mengenai pasal yang kita duga dilakukan itu, ada Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga Pasal 32 dan Pasal 35," tambahnya.
Meskipun terlapor masih dalam tahap penyelidikan, Yakup menyebutkan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini, antara lain yang berinisial RS, ES, T, K, dan RS.
Jokowi juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk 24 video yang diduga berhubungan dengan tuduhan tersebut.
"Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa, itu dirinya sudah menyampaikan kepada para penyidik sejumlah barang bukti. Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," ungkap Yakup.
Sumber: Antara
#jokowi #yakup-hasibuan #ijazah-palsu-jokowi #tuduhan-ijazah-palsu