Mahasiswa Gugat UU TNI ke MK, Mensesneg: Apa Lagi yang Mau Digugat?

Mahasiswa Gugat UU TNI ke MK, Mensesneg: Apa Lagi yang Mau Digugat?

Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi gugatan uji formil terhadap UU TNI yang diajukan mahasiswa Unpad ke MK. Halaman all

(Kompas.com) 30/04/25 20:30 129134

KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi gugatan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahasiswa Unpad mempersoalkan proses pembentukan UU TNI, terutama terkait dengan partisipasi publik yang dianggap kurang dan tidak transparannya legislasi yang dilakukan.

Gugatan ini diajukan lima mahasiswa Unpad, yakni Mochammad Rasyid Gumilar, Muhammad Akmal Abdullah, Kartika Eka Pertiwi, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando, pada Selasa (29/4/2025).

Apa Alasan Mahasiswa Gugat UU TNI ke MK?

Lima mahasiswa Unpad itu menilai bahwa prosedur legislasi UU TNI tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengedepankan prinsip partisipasi publik yang berarti.

“Kita melihat banyak pelanggaran terhadap due process of law. Misalnya, UU ini baru diumumkan ke publik 21 hari setelah diundangkan,” ujar Rasyid dalam pernyataannya di Gedung MK, Selasa (29/4/2025).

Mahasiswa juga mengkritisi keterlambatan penyebaran informasi, tidak adanya proses Prolegnas yang sah, serta kurangnya konsultasi publik dalam penyusunan naskah akademik.

Gugatan mahasiswa ini meminta agar UU TNI tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum karena dianggap cacat formil.

Mereka menilai revisi UU TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang yang diatur oleh UUD 1945.

“Revisi UU ini dimasukkan ke Prolegnas hanya berdasarkan surat Presiden. Tidak ada mekanisme formal yang ditempuh sesuai aturan,” tambah Rasyid.

Bagaimana Respons Pemerintah soal Gugatan UU TNI?

Menanggapi langkah lima mahasiswa Unpad itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa gugatan ini adalah hak konstitusional setiap warga negara.

Meski begitu, ia mempertanyakan substansi dari gugatan tersebut.

"Kalau gugatan sebagai sebuah hak yang diperbolehkan, tapi apa lagi yang mau digugat?" ujar Prasetyo Hadi di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

"Semua sudah diberikan penjelasan, pasal-pasal atau poin-poin perubahan juga sudah disampaikan ke publik,” kata dia menambahkan.

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai isi UU TNI dan tidak ada hal substansial yang perlu dipersoalkan.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa pemerintah tetap membuka diri untuk mempelajari isi gugatan tersebut.

Apa Saja yang Berubah dari Revisi UU TNI?

UU TNI yang baru ini merupakan hasil revisi dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Perubahan ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 April 2025.

Beberapa perubahan penting yang diatur dalam UU TNI 2025 antara lain perpanjangan usia pensiun perwira tinggi hingga 65 tahun, penambahan tugas TNI dalam menangani ancaman siber, dan penguatan koordinasi dengan Kementerian Pertahanan.

Namun, UU TNI 2025 ini telah menimbulkan kontroversi dan penolakan dari sejumlah pihak.

Banyak pihak yang khawatir dengan meningkatnya kekuasaan TNI dalam sektor sipil, minimnya partisipasi publik dalam pembentukan UU, serta kekhawatiran akan militarisasi politik.

Meskipun demikian, pemerintah dan DPR tetap melanjutkan proses legislasi dengan alasan bahwa revisi ini diperlukan untuk menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Reaksi Pemerintah Setelah Kelompok Mahasiswa Gugat UU TNI 2025: Apa Lagi yang Mau Digugat?".

#mensesneg #uu-tni #prasetyo-hadi #mahasiswa-gugat-uu-tni

https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/04/30/203000588/mahasiswa-gugat-uu-tni-ke-mk-mensesneg--apa-lagi-yang-mau-digugat-