Seminar FH UPH Sorot Urgensi Reformasi Hukum Acara Penyidikan
Seminar FH UPH menjadi wadah penting bagi akademisi, praktisi, mahasiswa, dan aparat penegak hukum untuk membahas kebutuhan dalam revisi KUHAP. Halaman all
(Kompas.com) 30/04/25 17:29 128988
KOMPAS.com - Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) menggelar Seminar Hukum Nasional "Reformasi Hukum Acara Penyidikan" pada 17 April 2025, di UPH Kampus Lippo Village, Tangerang.
Seminar nasional menyorot pentingnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi fondasi utama dalam mengatur jalannya proses peradilan pidana di Indonesia, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan.
Sebagai informasi, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah melakukan revisi terhadap KUHAP untuk memperkuat sistem peradilan pidana nasional.
Melalui Komisi III, DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP ini pada akhir tahun 2025.
Seminar ini menjadi wadah penting bagi akademisi, praktisi, mahasiswa, dan aparat penegak hukum untuk membahas kebutuhan dalam revisi KUHAP.
Seminar juga bertujuan mengevaluasi tugas Kepolisian dan Kejaksaan sudah sesuai dengan prinsip negara hukum, serta memberikan rekomendasi untuk memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia.
Seminar menghadirkan empat narasumber yaitu Prof. Topo Santoso (Guru Besar Hukum Universitas Indonesia), Prof. Jamin Ginting (Dosen Fakultas Hukum UPH), Fachrizal Afandi (Akademisi Universitas Brawijaya), dan Arif Maulana (Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta).
Seminar memberikan gambaran jelas mengenai urgensi reformasi sistem hukum acara penyidikan di Indonesia, yang sangat relevan bagi mahasiswa dan dosen dalam memahami perkembangan hukum terkini.
Dengan beragam usulan dipaparkan, diharapkan revisi KUHAP dapat menciptakan sistem peradilan lebih efisien, adil, dan transparan.
Selain itu, seminar juga diharapkan dapat memberikan kontribusi penting dalam memperkuat pemahaman tentang negara hukum yang menjunjung tinggi hak-hak individu, serta membuka wawasan baru bagi sivitas akademika dalam mengembangkan perspektif hukum yang lebih holistik.
Mengutamakan Hak Asasi Manusia dalam Penyidikan
Dalam paparan berjudul "Urgensi Memperkuat Pengawasan dan Akuntabilitas Penyidikan dalam Revisi KUHAP", Arif Maulana membahas pentingnya penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan.
Dia mengangkat data dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mencatat adanya 46 kasus kekerasan dan penyiksaan dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum sepanjang 2022 hingga 2024, dengan total 294 korban.
Beberapa di antaranya bahkan dilaporkan meninggal dunia.
Arif juga menyampaikan pandangannya terkait perlunya peningkatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi revisi KUHAP.
Dia menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dengan perlindungan hak-hak dasar semua pihak yang terlibat, termasuk tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
Menurutnya, penyediaan bantuan hukum sejak awal proses penyidikan merupakan aspek krusial dalam mewujudkan proses peradilan yang adil dan menghormati prinsip-prinsip HAM.
Arif menutup paparannya dengan menyerukan perlunya revisi KUHAP yang benar-benar berpihak pada keadilan, bukan sekadar memperkuat kekuasaan negara atas rakyat.
“Kita butuh KUHAP baru yang sungguh-sungguh menjamin proses peradilan yang jujur, adil, dan menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.
Menghormati Martabat Manusia dalam Proses Penyidikan
Dalam pemaparannya, Fachrizal menekankan bahwa penerapan hukum pidana harus tetap menghormati martabat manusia. Dia mengingatkan pentingnya menjaga proses penyidikan dari perlakuan tidak manusiawi, termasuk membatasi eksposur tersangka di media.
"Penerapan upaya paksa, seperti penahanan, harus dilakukan secara proporsional dan bertujuan untuk memastikan kehadiran terdakwa di persidangan, bukan sebagai penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan," ujar Fachrizal.
Fachrizal juga menyampaikan, reformasi hukum acara pidana perlu mempertimbangkan sejumlah prinsip penting, termasuk exclusionary rules, yaitu ketentuan bahwa bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat digunakan di persidangan.
Dia juga menyoroti prinsip fruit of the poisonous tree, yang menyatakan bahwa bukti lanjutan yang berasal dari bukti tidak sah turut dianggap tidak sah.
Di akhir paparannya, Fachrizal menekankan pentingnya memperkuat peran hakim sejak tahap awal penyidikan.
Dia mengusulkan penguatan mekanisme praperadilan, bahkan mempertimbangkan model hakim komisaris seperti yang diterapkan di beberapa negara, untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan.
Restorative Justice: Solusi Alternatif dalam Penyelesaian Kasus Kejahatan
Selanjutnya Prof. Topo memberikan paparan yang berjudul "Restorative Justice dan Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan: Filosofi, Syarat, dan Konteksnya".
Menurutnya, keadilan restoratif adalah cara untuk menyelesaikan masalah dengan melibatkan pelaku, korban, dan keluarga dari kedua belah pihak. Tujuannya adalah untuk mencari solusi bersama, bukan hanya mengandalkan negara atau aparat penegak hukum.
“Salah satu tujuan utama dari keadilan restoratif adalah memperbaiki kerugian yang dialami korban, sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menunjukkan penyesalannya," jelas Prof. Topo.
"Dalam proses ini, pelaku tidak hanya memberikan ganti rugi kepada korban, tetapi juga melalui pemulihan psikologis, sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” lanjutnya.
Namun, tidak semua kasus kejahatan dapat diselesaikan dengan pendekatan ini. Kasus-kasus besar, seperti korupsi, memerlukan langkah lebih kompleks daripada mediasi.
Prof. Topo menegaskan, keadilan restoratif bukanlah pengganti sistem peradilan pidana yang ada, melainkan pendekatan tambahan yang dapat diterapkan pada kejahatan ringan atau yang memungkinkan penyelesaian melalui musyawarah.
Meskipun keadilan restoratif memiliki potensi besar meningkatkan sistem hukum, Prof. Topo mengingatkan tidak semua negara atau sistem hukum siap mengadopsinya.
Dia menilai perlu adanya penyesuaian dengan hukum berlaku, seperti tercantum dalam KUHAP. Untuk itu, Prof. Topo mengusulkan evaluasi sistem hukum Indonesia agar dapat mengakomodasi prinsip-prinsip keadilan restoratif.
Pemisahan Peran Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan
Dalam paparannya berjudul "Peran Penegak Hukum dalam RUU KUHAP", Prof. Jamin Ginting menyoroti pentingnya pemisahan fungsi yang lebih jelas antara penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Di banyak negara, penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan memiliki tugas terpisah.
“Jaksa bertugas untuk melakukan penuntutan, sementara polisi memiliki peran dalam mengumpulkan bukti. Namun, dalam praktiknya di Indonesia, terdapat beberapa tantangan terkait pemisahan tugas antara kedua lembaga ini," ungkap Prof. Ginting.
"Jaksa sebagai penuntut umum sebaiknya fokus pada tugas penuntutan, sementara fungsi penyidikan dapat diserahkan kepada Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," lanjutnya.
"Dalam beberapa kasus, kurangnya koordinasi yang efektif antara jaksa dan penyidik kepolisian dapat menghambat kelancaran penyidikan dan berujung pada ketidakpastian hukum,” ujar Prof. Ginting.
Prof. Ginting juga menyarankan, sistem hukum memberikan wewenang kepada hakim untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum melanjutkan proses hukum.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa bukti yang tersedia cukup untuk mendasari keputusan penahanan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang baik dalam setiap tahap proses hukum, guna menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Oleh karena itu, Prof. Ginting mendorong agar seluruh lembaga penegak hukum dapat meningkatkan koordinasi dan kerja sama, agar proses penyidikan berjalan dengan lebih adil dan efektif.