BBWS Sebut Jembatannya yang Berdiri 15 Tahun Langgar Hukum, Haji Endang: Gak Ada Kerjaan!

BBWS Sebut Jembatannya yang Berdiri 15 Tahun Langgar Hukum, Haji Endang: Gak Ada Kerjaan!

Endang menyindir BBWS Citarum yang memasang spanduk di jembatan perahunya, dan menyebut tindakan itu seperti orang yang tak punya kerjaan. Halaman all

(Kompas.com) 29/04/25 19:06 128091

KOMPAS.com - Endang, pengelola jembatan perahu di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, menilai aksi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum memasang spanduk peringatan di jembatan miliknya sebagai tindakan yang tidak produktif.

"Itu gak ada kerjaan. BBWS kan punya pemerintah, kita kan masyarakat, yang penting gak merusak lingkungan," ujar Endang saat dikonfirmasi Kompas.com di lokasi, Selasa (29/4/2025).

Sebelumnya, BBWS Citarum memasang spanduk bertuliskan bahwa jembatan perahu tersebut tidak memiliki izin resmi.

Mereka menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, keberadaan jembatan itu melanggar aturan.

Tanpa adanya izin tersebut, pembangunan dan pengoperasian jembatan perahu di atas sungai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Namun, pria yang kerap disapa Haji Endang ini menyatakan bahwa jembatan perahunya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), meski ia tidak mempermasalahkan jika keberadaan jembatan itu dianggap ilegal.

"Walaupun saya izin sebenarnya ada yah, boleh lah anggap saya ilegal, tapi manfaatnya banyak, dibilang dia berbayar, saya kan bukan baru sekarang udah 15 tahun berjalan," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pungutan sebesar Rp 2.000 bagi pengendara yang melintas tidak hanya untuk keuntungan pribadi, tapi digunakan untuk kebutuhan operasional dan pemeliharaan.

"Itu untuk maintenace atau perawatan jembatan, jalan, penerangan, hingga gaji karyawan," jelasnya.

Endang bahkan menyarankan agar BBWS melihat langsung manfaat jembatan bagi masyarakat sekitar ketimbang sekadar mengkritisi aspek legalitas.

Ia juga siap menandatangani pernyataan jika terjadi hal di luar tanggung jawab BBWS. (Kontributor Karawang Farida Farhan|Editor: Eris Eka Jaya)

#jembatan-perahu-haji-endang #jembatan-perahu-haji-endang-karawang #jembatan-perahu-haji-endang-di-mana #jembatan-perahu-haji-endang-lokasi #peringatan-bbws-jembatan-perahu-haji-endang

https://bandung.kompas.com/read/2025/04/29/190641178/bbws-sebut-jembatannya-yang-berdiri-15-tahun-langgar-hukum-haji-endang-gak