
Muliaman Hadad Sebut Aturan Hukum BPI Danantara Bakal Siap Pertengahan Desember
BP Investasi Danantara akan segera diluncurkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Simak informasi lengkapnya! Halaman all
(Kompas.com) 29/11/24 06:38 12807
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala BPI Danantara Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan, penyelesaian aturan terkait Badan Pengelola BP Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan selesai pada pertengahan bulan depan.
"Lagi dipersiapkan, doain saja mudah-mudahan pertengahan bulan lah lihat saja (penyelesaian aturannya)," ucap dia ketika ditemui usai acara Launching BSI Gold, Kamis (28/11/2024) malam.
Muliaman berharap, BPI Danantara bisa sesuai dengan harapan dari Presiden RI Prabowo Subianto dan masyarakat. Salah satunya adalah adanya pengelolaan yang profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.
"Sehingga jadi partner investor luar dan dalam yang kredibel, kalau tidak gitu kan tidak jalan," imbuh dia.
Muliaman menerangkan, BPI Danantara itu adalah lembaga yang nantinya akan mengkonsolidasi aset-aset negara yang dipisahkan.
Aset tersebut kemudian di-leverage untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi. Adapun, leverage tersebut dapat berwujud berbagai macam.
Sebagai gambaran, ia mencontohkan, ketika terjadi penggabungan akan tercipta skala ekonomi yang lebih besar.
Dalam ukuran tertentu, entitas yang memiliki skala ekonomi lebih besar bisa mengeluarkan surat utang dengan bunga yang lebih murah.
Muliaman menjelaskan, salah satu alasan pembentukan BPI Danantara sendiri adalah bagaimana potensi ekonomi dari aset terpisah ini dapat dioptimalkan.
"Akan jadi engine kedua setelah APBN, jadi ada gerakan ekonomi karena APBN dan gerakan ekonomi dari konsolidasi dan leverage dari ini," ujar dia.
Harapannya, BPI Danantara dapat membantu mencapai tujuan untuk mencetak pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi.
Sebagai informasi, pembentukan BPI Danantara membutuhkan landasan hukum yang solid, dengan revisi pada Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi bagian dari agenda utama.
Aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Langkah ini diperlukan untuk mendukung kewenangan Danantara dalam mengelola investasi pemerintah secara mandiri dan profesional. Dengan demikian, pemerintah akan mendiskusikan lebih lanjut perihal undang-undang tersebut dengan berbagai kementerian terkait agar dapat diselesaikan secara bertahap.