Kenapa 37 Pelaku Passobis di Sulsel Dilepas Polisi? Ini Kata Pakar Hukum

Kenapa 37 Pelaku Passobis di Sulsel Dilepas Polisi? Ini Kata Pakar Hukum

Sebanyak 37 orang sindikat penipuan online di Sulsel dikenakan wajib lapor oleh Polda Sulsel. Simak selengkapnya! Halaman all

(Kompas.com) 29/04/25 14:58 127884

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 37 orang sindikat kelompok penipuan berbasis online yang dikenal dengan sebutan Passobis di Sulawesi Selatan (Sulsel), kini dikenakan sanksi wajib lapor oleh Polda Sulsel.

Sebelumnya, 40 orang diamankan oleh Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin terkait kasus ini.

Setelah diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, 37 orang tersebut dinyatakan bebas karena tidak terdapat bukti kuat dalam kasus dugaan penipuan.

Tiga orang lainnya masih ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulsel.

Pakar Hukum Pidana dan Kriminolog, Prof. Heri Tahir, menjelaskan bahwa proses penangkapan dan penyelidikan seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Sebenarnya memang yang boleh melakukan penangkapan itu hanya penyidik, tetapi bisa saja tanpa penyidik apabila tertangkap tangan. Tetapi kalau tertangkap tangan harus segera diserahkan ke pihak penyidik (Kepolisian)," ungkap Prof. Heri saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2025).

Guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) ini juga menilai langkah Polda Sulsel yang menerapkan wajib laporan terhadap 37 orang yang diamankan oleh Kodam XIV Hasanuddin sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

"Sebelum penyidikan dilakukan, ada mekanisme penyelidikan untuk menunjukkan apakah itu ada tindak pidana. Penyidikan itu minimal memerlukan dua alat bukti, termasuk penangkapan," jelasnya.

Prof. Heri menambahkan bahwa penangkapan harus dilakukan dengan hati-hati, mengingat pelanggaran hak terhadap kebebasan bergerak seseorang. "Berlaku hanya 24 jam, setelah tidak terbukti itu harus dilepaskan demi hukum," tuturnya.

Ia juga menekankan bahwa kasus tindak pidana penipuan merupakan delik biasa dan bukan delik aduan.

"Artinya, tanpa pengaduan bisa ditindaklanjuti. Namun, jika ada indikasi seperti alat bukti dan lainnya, pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Menurut Prof. Heri, banyak orang yang belum bisa membedakan antara delik aduan dan delik biasa.

Penanganan kasus penipuan, terutama dalam hal penangkapan dan penyidikan, tidak bisa dilakukan sembarangan.

"Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki mekanisme yang jelas untuk mengatasi kasus penipuan," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus penipuan meskipun tidak ada laporan resmi, selama terdapat cukup bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana.

"Masalahnya, penipuan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, tetapi dalam KUHP ada pengecualian, seperti penganiayaan meskipun di bawah 5 tahun bisa dilakukan penahanan sama dengan penipuan," tuturnya.

#polda-sulsel #penipuan-online #sulawesi-selatan #passobis-sulsel

https://regional.kompas.com/read/2025/04/29/145843778/kenapa-37-pelaku-passobis-di-sulsel-dilepas-polisi-ini-kata-pakar-hukum