Tampang Eki Cs Koboy 'Skena' Garut Saat Berbaju Tahanan

Tampang Eki Cs Koboy 'Skena' Garut Saat Berbaju Tahanan

Polisi menangkap kawanan pencuri motor di Garut yang viral karena tampil modis dan membawa pistol mainan. Tiga tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

(Detik) 29/04/25 12:27 127736

Garut -

Polisi menangkap kawanan pencuri sepeda motor \'skena\' yang sempat viral di Garut beberapa waktu lalu karena tampil modis dan membawa pistol. Setelah ditelusuri, pistol tersebut ternyata hanyalah pistol mainan.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, ketiga tersangka yang ditangkap pihaknya masing-masing adalah MRS alias Eki (27), AM (19) dan AC (36).

"Mereka ini berbeda peran. Tersangka MRS sebagai eksekutor, AM joki yang mengantar serta AC adalah penadah," kata Joko kepada wartawan di Polres Garut, Selasa, (29/4/2025).

Aksi ketiganya dalam mencuri sepeda motor ini ngoboy. Sang eksekutor, Eki, tidak segan untuk mengancam korbannya menggunakan pistol saat kepergok beraksi.

Aksi itu sempat kejadian saat Eki Cs mencoba mencuri sebuah sepeda motor di sebuah rumah kos-kosan yang terletak di kawasan Tarogong Kidul belum lama ini.

Dalam sebuah video CCTV yang beredar, Eki terlihat mengacungkan pistol saat aksinya kepergok penghuni indekos. Meskipun tak berhasil mencuri, tapi aksi Eki itu membuat para penghuni kosan ciut untuk menangkapnya.

"Mereka ditangkap beriringan belum lama ini. Tersangka utama (Eki) kami lakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap," ucap Joko.

Dari hasil penyelidikan diketahui, jika sebenarnya pistol yang kerap ditenteng Eki saat beraksi adalah sebuah pistol mainan, yang diisi peluru serbuk dan mengeluarkan bunyi tanpa proyektil apapun.

Dari hasil penuturan para tersangka, kata Joko, mereka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 19 kali di Garut dari rentan tahun 2024-2025 ini.

"Sejauh ini kami sudah mengumpulkan sebanyak 7 motor hasil curian. Sisanya masih dalam pencarian," katanya.

Polisi menjerat Eki dan AM dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan AC dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Curian.

Ketiga pelaku saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun lamanya.

Selain karena menenteng pistol saat beraksi, komplotan maling motor ini juga menjadi ramai diperbincangkan karena gayanya yang modis saat beraksi. Para pelaku tampil \'skena\' dengan pakaian casual yang dikenakannya.

(yum/yum)

#berita-jabar #jawa-barat #kriminal-jabar #polisi-garut #penjahat-skena

https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-7891066/tampang-eki-cs-koboy-skena-garut-saat-berbaju-tahanan