LPSK Beri Perlindungan kepada Keluarga Afif Maulana

LPSK Beri Perlindungan kepada Keluarga Afif Maulana

Ada lima anggota keluarga almarhum Afif Maulana yang secara resmi dilindungi oleh LPSK. Siapa anggota kelurga Afif yang dilindungi? Halaman all

(Kompas.com) 18/07/24 14:00 12772

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada lima keluarga Afif Maulana, remaja 13 tahun yang diduga dianiaya hingga tewas oleh anggota Sabhara Polsek Kuranji, Padang, Sumatera Barat.

"Adapun lima orang keluarga korban tersebut adalah Ayah, Ibu, Paman, Kakek dan Nenek dari AM," ujar Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).

Achmadi mengatakan, keputusan LPSK memberikan perlindungan berdasarkan hasil investigasi dan penelaahan pemrohonan perlindungan yang diajukan LBH Padang pada 26 Juni 2024.

Setelah mendalami 28 orang saksi dan korban, LPKS akhirnya memutuskan untuk memberikan perlindungan.

LPSK memastikan terpenuhinya syarat sifat penting keterangan saksi, tingkat ancaman yang membahayakan saksi, hasil analisis tim medis psikologi terhadap saksi dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi.

"Selain lima permohonan yang sudah diputus, saat ini LPSK juga masih menelaah 15 permohonan perlindungan dari 28 saksi dan korban lainnya," imbuh dia.

Achmadi juga menyebut, program perlindungan yang diberikan kepada lima keluarga Afif adalah pemenuhan hak prosedural dalam bentuk pendampingan.

Pendampingan ini diberikan agar para saksi dan juga keluarga korban bisa memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Afif ditemukan meninggal dunia di Sungai Kuranji, 9 Juni 2024.

Pihak keluarga menduga kuat bahwa anaknya itu dianiaya oknum polisi yang sedang patroli di area jembatan Kuranji.

Namun, pihak Polda Sumbar menyebut Afif tidak tewas dianiaya, melainkan karena jatuh ke sungai dari atas jembatan Kuranji.

Pihak keluarga berpendapat demikian karena melihat adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus dan banyaknya lebam di tubuh bocah berusia 13 tahun itu.

Dalam konferensi pers 30 Juni 2024, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengungkapkan, dari otopsi memperlihatkan adanya patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak 6 ruas dan patahannya merobek paru-paru.

"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024).

Sementara itu, untuk hasil visum memperlihat adanya luka lecet, luka memar, dan lebam yang diduga akibat telah menjadi mayat.

Menurut Suharyono, hal itu diperkuat keterangan saksi kunci yakni Adithia yang menyebut Afif sudah menyatakan niat mau terjun ke sungai untuk menghindari polisi.

#lpsk #afif-maulana #kasus-afif-maulana

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/18/10542021/lpsk-beri-perlindungan-kepada-keluarga-afif-maulana