Mary Jane Bakal Dilarang Masuk RI Seumur Hidup Usai Dipulangkan ke Filipina

Mary Jane Bakal Dilarang Masuk RI Seumur Hidup Usai Dipulangkan ke Filipina

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Mary Jane akan dilarang masuk kembali ke Indonesia.

(Detik) 28/11/24 15:30 12693

Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Mary Jane akan dilarang masuk kembali ke Indonesia. Kebijakan tersebut mulai berlaku saat terpidana mati kasus narkoba asal Filipina itu dipulangkan ke negaranya.

"Jadi napi WNA kalau sudah dikembalikan akan kami tangkal apabila masuk ke Indonesia," kata Yusril di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (28/11/2024).

Yusril mengatakan, saat seorang narapidana dipulangkan ke negara asalnya, hal itu tidak akan menghapus status hukumnya di Indonesia. Pelarangan masuknya Mary Jane ke Indonesia akan berlaku seumur hidup.

"Kalau untuk napi narkotika penangkalannya seumur hidup," katanya.

Pemerintah Indonesia juga akan menghormati otoritas Filipina jika memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada Mary Jane. Namun Yusril menyebutkan hal itu tidak akan berdampak apapun pada jeratan hukum yang telah diberikan kepada Mary Jane.

"Kalau sudah ditangkal, mereka tidak bisa masuk. Itu sudah pasti, berlaku juga dengan napi lain yang dipulangkan," ucapnya.

Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada 2010 karena kasus narkotika.

Pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa waktu yang lalu.

Dalam melakukan pemindahan Mary Jane, terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.

Simak video: Bukan Bebas, Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Dipindahkan ke Filipina

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/imk)

#mary-jane #yusril-ihza-mahendra #filipina #hukum #mary-jane-fiesta-veloso #pemerintah-indonesia #antara #jesus-crispin-remulla #napi-narkotika #pengurangan-hukuman #status-hukumnya #yogyakarta #pengadilan-negeri

https://news.detik.com/berita/d-7661397/mary-jane-bakal-dilarang-masuk-ri-seumur-hidup-usai-dipulangkan-ke-filipina