Setelah Dipindahkan ke Filipina, Mary Jane Tak Bisa Masuk Indonesia Seumur Hidup - Kompas.com

Setelah Dipindahkan ke Filipina, Mary Jane Tak Bisa Masuk Indonesia Seumur Hidup - Kompas.com

Menko Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mary Jane tidak diizinkan untuk masuk ke Indonesia seumur hidup. Apa alasannya? Halaman all

(Kompas.com) 28/11/24 20:30 12692

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mary Jane tidak diizinkan untuk masuk ke Indonesia seumur hidup.

Menurutnya, saat narapidana warga negara asing (WNA) dipindahkan ke negara asalnya, pemindahan itu tidak menghapus status hukumnya di mata Indonesia.

"Jadi napi WNA kalau sudah dikembalikan, akan kami tangkal apabila masuk ke Indonesia. Kalau untuk napi narkotika, penangkalannya seumur hidup," kata Yusril dikutip dari Antara, Kamis (28/11/2024).

"Statusnya tetap sebagai narapidana, itu yang harus dicatat ya, jangan sampai salah paham. Karena banyak berita dibebaskan, pembebasan, enggak ada pembebasan. Kita kembalikan dia, statusnya itu tetap sebagai narapidana," tambahnya.

Hukuman Mary Jane di Indonesia masih berlaku

Kendati demikian, Yusril menghormati keputusan pemerintah Filipina jika ingin memberikan grasi atau pun pengurangan hukuman kepada Mary Jane apabila sudah dipindahkan dari Indonesia.

Namun, hal itu tidak akan memengaruhi masa penangkalan Mary Jane ke Indonesia, apabila ia sudah dibebaskan atau selesai menjalani sisa hukuman di Filipina.

Pasalnya, Filipina tidak mengakui hukuman mati. Sementara, masa penangkalan terhadap WNA ke Indonesia memiliki waktu yang beragam.

Namun, khusus untuk WNA yang sedang atau pernah terlibat kasus narkotika, masa penangkalan akan dikenakan seumur hidup atau permanen.

"Kalau sudah ditangkal, mereka tidak bisa masuk. Itu sudah pasti, berlaku juga dengan napi lain yang dipulangkan," tegas Yusril.

Kasus Mary Jane

Mary Jane Fiesta Veloso (39) adalah wanita berkebangsaan Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkotika di Indonesia.

Dilansir dari Kompas.id, kasus ini bermula ketika Mary Jane mendapat tawaran kerja dari temannya sebagai PRT di Malaysia pada 2010.

Ia kemudian membayar sejumlah uang, serta menyerahkan sepeda motor dan telepon seluler untuk biaya perekrutan.

Namun, saat tiba di Malaysia, Mary Jane diminta pergi ke Yogyakarta karena majikan barunya sedang berada di luar negeri. Ia juga diberikan koper baru oleh perekrutnya.

Pada 25 April 2010, Mary Jane mendarat di Bandara Internasional Adisutjipto Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sesaat setelah Mary Jane mendarat, ia diamankan petugas karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.

Ia kemudian dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 11 Oktober 2010.

Vonis mati itu dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei 2011.

Pada 2014, permohonan grasi yang diajukan Mary Jane juga ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, MA juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mary Jane pada 25 Maret 2015.

Pada 24 April 2015, pengacara Mary Jane mengajukan permohonan PK untuk kedua kalinya melalui PN Sleman. Akan tetapi, PN Sleman menolak permohonan itu.

Mary Jane sempat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada 24 April 2015 untuk dieksekusi.

Namun, rencana eksekusi terhadap Mary Jane akhirnya ditunda, menyusul tekanan yang datang dari masyarakat internasioal dan nasional yang menyatakan bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.

Sebuah bukti baru, yang menyatakan Mary Jane adalah korban perdagangan manusia (human traficking), membuat eksekusi itu juga tertahan.

Beberapa jam sebelum eksekusi, Maria Kristina Sergio yang mengaku terlibat dalam pengiriman Mary Jane ke Indonesia, menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.

#mary-jane #mary-jane-akan-kembali-ke-filipina #mary-jane-filipina #mary-jane-kasus-apa #mary-jane-dilarang-masuk-indonesia-seumur-hidup

https://www.kompas.com/tren/read/2024/11/28/203000265/setelah-dipindahkan-ke-filipina-mary-jane-tak-bisa-masuk-indonesia-seumur