
Bantul siapkan pendampingan hukum terkait permasalahan tanah warga
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta siap memberikan pendampingan hukum terkait permasalahan tanah yang dialami seorang warga ...
(Antara) 28/04/25 12:11 126684
Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta siap memberikan pendampingan hukum terkait permasalahan tanah yang dialami seorang warga Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, yang memiliki keterbatasan pendengaran dan buta huruf.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul Hermawan Setiaji di Bantul, Senin, mengatakan sudah mengambil langkah dengan mengutus aparatur untuk membantu menuntaskan persoalan tanah warga di Bangunjiwo, Bantul.
"Pemda sudah mengambil langkah dengan mengutus staf bersama sama lurah (Kepala Desa Bangunjiwo) untuk berkomunikasi dengan Pak Tupon, yang intinya pemda berkomitmen untuk memberikan advokasi atau pendampingan hukum kepada Pak Tupon," katanya.
Hermawan mengatakan, pemerintah daerah berharap ada kepastian dari Tupon untuk berkenan didampingi tim hukum dari pemerintah, sehingga dari Pemda nantinya akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi permasalahan tanah yang kini sudah dilaporkan ke polisi tersebut.
"Nanti kita siapkan pengacara untuk permasalahan Pak Tupon ini sampai dengan selesai, dan tidak dipungut biaya serupiah pun. Intinya itu, jadi komitmen Pemda mendampingi untuk mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hak Pak Tupon," katanya.
Dia mengatakan, berkaitan dengan permasalahan tanah yang dialami warga tersebut, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan perhatian, sehingga persoalan ini muncul ke publik dan menjadi atensi pemerintah.
"Jadi tentunya pemda memberikan apresiasi kepada masyarakat, terutama yang aktif di media sosial yang memberikan perhatian lebih berkaitan dengan kasus Pak Tupon. Saya kira ini sesuatu hal yang bagus ada kepedulian dari masyarakat," katanya.
Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah milik Tupon seluas 1.655 meter persegi diketahui telah beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di bank tanpa sepengetahuannya.
Keluarga besar Tupon hingga kini masih menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Persoalan tanah tersebut telah dilaporkan ke Polda DIY beberapa hari lalu.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
#pemkab-bantul #siapkan-pendampingan-hukum #permasalahan-tanah-warga #pak-tupon