Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota, Tubuhnya Dipasangi Alat Pemantau

Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota, Tubuhnya Dipasangi Alat Pemantau

Direktur Jak TV Tian Bahtiar dipasangi alat pemantau elektronik setelah beralih status dari tahahnan rutan menjadi tahanan kota Halaman all

(Kompas.com) 28/04/25 11:54 126602

JAKARTA, KOMPAS.com -Kejaksaan Agung (Kejagung) memasang alat elektronik di tubuh Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif, Tian Bahtiar, yang kini berstatus tahanan kota di Bekasi.

Kepala Pusat Penernagan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatkaan, alat tersebut dipasang untuk memantau pergerakan Tian.

“Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan,” kata Harli di Kejagung, Senin (28/4/2025).

Tian merupakan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap perkara-perkara yang ditagani oleh Kejagung.

Tian yang sempat mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung kini dialihkan menjadi tahanan kota sejak Kamis (24/4/2025) lalu.

Permohonan pengalihan penahanan ini diajukan oleh kuasa hukum dengan alasan medis.

Penyidik bersama tim dokter pun menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan Tian memerlukan perhatian khusus yang tidak memungkinkan dirinya tetap berada di dalam rutan.

“Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah dipasangi delapan ring. Selain itu, ia juga mengalami masalah kolesterol dan gangguan pernapasan,” terang Harli.

Selama masa observasi, Tian juga mengalami pendarahan di mulut dan mata akibat konsumsi obat pengencer darah yang wajib ia minum secara rutin.

Atas dasar pertimbangan medis tersebut, serta adanya surat permohonan resmi dari kuasa hukum, penyidik akhirnya memutuskan untuk mengalihkan status penahanannya.

“Alasan kesehatan, sehingga penyidik setelah berkonsultasi dengan tim dokter berketetapan bahwa kepada yang bersangkutan sangat perlu dilakukan pengalihan penahanan,” tegas dia.

Terkait pengalihan penahanan, Harli mengatakan bahwa Tian dibebankan wajib lapor dan jaminan orang, yakni istri Tian.

“Ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan,” kata Harli.

“Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” ujar dia.

Tian ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan bersama dua orang advokat, yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Ketiganya disangka merintangi penyidikan dengan membuat berita-berita yang menyudutkan Kejagung dan memberikan opini negatif terkait penanganan perkara oleh Kejagung.

Modusnya, Marcella dan Junaedi menggelar unjuk rasa, seminar, hingga talkshow dengan narasi-narasi yang menyudutkan Kejagung, lalu diliput dan dimuat menjadi berita oleh Tian.

Kejagung menyebutkan, Tian mendapatkan uang Rp 487.500.000 dari Marcella dan Junaedi untuk memuat berita-berita tersebut.

#kejaksaan-agung #tahanan-kota #direktur-jak-tv-tersangka #tian-bahtiar #direktur-jak-tv-jadi-tahanan-kota

https://nasional.kompas.com/read/2025/04/28/11540841/direktur-jak-tv-jadi-tahanan-kota-tubuhnya-dipasangi-alat-pemantau