Menko Yusril Sebut Mary Jane Tak Bisa Masuk Indonesia Setelah Dipulangkan ke Filipina Halaman all
Yusril mengatakan, narapidana yang dipindahkan ke negara asal otomatis mendapatkan status pencekalan yang berlaku seumur hidup. Halaman all
(Kompas.com) 28/11/24 14:26 12611
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terpidana mati Mary Jane Veloso tidak akan bisa masuk ke Indonesia setelah dipulangkan ke Filipina.
Yusril mengatakan, narapidana yang dipindahkan ke negara asal otomatis mendapatkan status pencekalan yang berlaku seumur hidup.
"Iya, mereka (narapidana yang dipindahkan ke negara asal) enggak bisa masuk, kalau penangkalan itu kalau enggak salah sepuluh tahun. Kalau narkotika seumur hidup," kata Yusril di kantor Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Yusril menegaskan, ketika dipulangkan ke Filipina, Mary Jane tetap berstatus sebagai narapida.
Ia menegaskan, tidak ada pembebasan terhadap Mary Jane. Selain itu, Pemerintah Filipina mengakui kedaulatan dari vonis hukuman mati pengadilan di Indonesia.
"Statusnya tetap sebagai narapidana, itu yang harus dicatat ya, jangan sampai salah paham. Karena banyak berita dibebaskan, pembebasan, enggak ada pembebasan, kita kembalikan dia, statusnya itu tetap sebagai narapidana," ujarnya.
Yusril mengatakan, Mary Jane wajib menjalani sisa hukuman di Filipina sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Namun, ia juga mengatakan, mengingat Mary Jane nantinya sudah dipulangkan, pembinaan akan dilakukan oleh Pemerintah Filipina termasuk kewenangan memberikan grasi.
"Kalau presidennya mau memberikan grasi, kewenangannya mereka, kan kita harus menghormati kewenangan itu, tapi, kita tetap mempunyai hak untuk memantau orang ini diapain pulang ke negaranya," ucap dia.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa tidak ada dasar hukum dari kebijakan memindahkan penahanan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina.
Kebijakan tersebut, menurut Yusril, termasuk hal baru yang dilakukan pemerintahan saat ini yang disebut sebagai transfer of prisioner yaitu pemindahan narapidana ke negara asalnya dengan beberapa syarat.
“Memang belum ada aturan undang-undang yang mengatur tentang transfer of prisioner sampai sekarang. Juga belum ada yang mengatur tentang exchange of prisoners,” kata Yusril dalam keterangan video yang diterima pada Kamis (21/11/2024).
Namun, Yusril mengatakan, Indonesia memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan sejumlah negara sahabat untuk menjalankan kebijakan pemindahan narapidana itu. Salah satunya, adalah Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.
“Kita memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA, Mutual Legal Assitance jadi bantuan hukum, kerja sama hukum timbal balik antar kedua negara itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, Yusril menegaskan, proses pemindahan tahanan ke negara asalnya itu tetap bisa dilakukan meskipun tidak didasari oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Didasarkan pada MLA dan juga didasarkan kepada kesepakatan para pihak dan juga diskresi dari Presiden untuk mengambil satu keputusan, satu kebijakan. Ya karena undang-undang tidak mengatur, menyuruh tidak, melarang juga tidak, maka Presiden berwenang untuk mengambil satu diskresi terhadap persoalan ini,” kata Yusril menjelaskan.
Dia pun memberi contoh saat Pemerintah Australia menyita harta terpidana Hendra Rahardja untuk menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan perihal kebijakan transfer of prisioner yang disebutnya memiliki beberapa syarat.
Pertama, negara yang bersangkutan meminta atau memohon kepada pemerintah Indonesia supaya warga negaranya ditransfer ke negaranya.
Kedua, Yusril mengatakan, negera itu mengakui keputusan pengadilan Indonesia dan tidak mempersoalkannya. Lalu, menghormati putusan pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang melakukan perbuatan pidana di Indonesia.
Ketiga, narapidana itu dikembalikan ke negaranya untuk menjalani sisa hukumannya. Meskipun, jika sudah diserahkan maka pembinaan terhadap narapidana itu menjadi kewenangan sepenuhnya kepada negara yang bersangkutan.
Yusril juga menegaskan bahwa kebijakan transfer of prisioner tersebut bersifat bersifat resiprokal.
“Artinya, jika sekarang ini permintaan negara yang bersangkutan kita penuhi maka suatu saat apabila nanti ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipidana di negara yang bersangkutan, mereka juga wajib mempertimbangkan permohonan dari negara kita untuk mengembalikan narapidana warga negara kita itu,” katanya.