Berkas Firli Bahuri Bolak-balik, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan Penanganan Kasus

Berkas Firli Bahuri Bolak-balik, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan Penanganan Kasus

Kuasa hukum Firli Bahuri soroti proses hukum kliennya yang bolak-balik berkas tapi tidak ada kejelasan. Apa yang sebenarnya terjadi? Halaman all

(Kompas.com) 28/11/24 18:59 12531

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, merasa ada proses yang tidak adil selama kasus hukum kliennya bergulir di Polda Metro Jaya.

“Kami merasa ada proses ketidakadilan yang diterima oleh Pak Firli sama proses perjalanan, proses hukum yang diterima,” kata Ian di Ambhara Hotel, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Ian menyinggung mengenai proses hukum Firli yang terkesan tidak pernah tuntas oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Nah yang pertama adalah terkait dengan bolak-baliknya berkas perkara beliau dari penyidik ke Kejaksaan. Secara formal ada dua kali, tapi secara nonformal itu lebih dari lima kali,” kata dia.

“Artinya terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak memenuhi syarat materiel,” tegas dia melanjutkan.

Dengan begitu, Ian menganggap penyidik Polda Metro Jaya tidak bisa memenuhi segala unsur yang dituduhkan kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

“Menurut hemat kami, tidak ada peristiwa pidana yang dituduhkan kepada beliau. Tidak ada satu pun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi,” ujar dia.

Di sisi lain, Ian menyoroti seluruh saksi yang diberikan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait perkara yang menjerat kliennya.

Ia bilang, penyidik telah memeriksa 123 saksi dan 11 saksi ahli. Hanya saja, seluruh saksi itu tidak memenuhi unsur kualitas daripada saksi.

“Yang melihat langsung, mendengar, dan mengalami. Tentu saja itu tidak ada dan tidak ditemukan dari sebanyak 123 saksi itu,” ujar dia.

Firli merasa penanganan perkara dugaan pertemuan dengan SYL yang menerapkan Undang Undang KPK sangatlah tidak tepat.

“Ketika tuduhan pertama, pasal yang dituduhkan kepada beliau itu tidak memenuhi syarat materiel, maka dicari lagi pasal yang menurut pihak penyidik Polda Metro dapat dipenuhi. Pasal 36 Undang Undang KPK,” kata dia.

“Padahal ini domainnya KPK, bukan domainnya pihak Polda Metro. Apalagi ada tuduhan pasal dugaan TPPU yang jauh dari panggang, dari api gitu,” pungkas dia.

Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Sejak itu, data per 1 Oktober 2024, sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik.

Namun, hingga satu tahun lamanya, Firli belum juga ditahan.

Bukan hanya pemerasan, polisi juga tengah menangani perkara pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan badminton di Jakarta.

Dalam kasus ini, Firli masih berstatus sebagai saksi meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Data 1 Oktober 2024, penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL. Penyidik juga telah memeriksa dua ahli, yaitu ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, terkait dugaan pertemuan Firli dengan SYL.

"Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).

Pada kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.

#firli-bahuri-belum-ditahan #kasus-pemerasan-firli-bahuri #kasus-tppu-firli-bahuri #pemeriksaan-firli-bahuri #setahun-firli-bahuri-tersangka

http://megapolitan.kompas.com/read/2024/11/28/18592521/berkas-firli-bahuri-bolak-balik-kuasa-hukum-pertanyakan-keadilan