Istana Tak Ingin Gegabah Tetapkan Solo Jadi Daerah Istimewa

Istana Tak Ingin Gegabah Tetapkan Solo Jadi Daerah Istimewa

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan perlu kajian mendalam atas usulan pemekaran wilayah, termasuk Solo yang diusulkan menjadi Daerah Istimewa Surakarta Halaman all

(Kompas.com) 25/04/25 08:45 124757

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah tidak akan gegabah untuk membentuk daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran wilayah, termasuk menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta.

Hal ini disampaikan Prasetyo merespons 341 usul pembentukan DOB yang masuk ke Kemendagri, salah satunnya adalah usul memekarkan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

"Tentunya kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

Prasetyo menyebutkan, jika usul tersebut diakomodasi, bakal ada konsekuensi yang mengikuti, termasuk masalah perangkat dan kelengkapan pemerintahan yang harus diadakan.

Oleh karena itu, pemerintah akan berhati-hati dalam merespons usul pemekaran wilayah.

"Nah, yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa," kata Prasetyo.

Ia tidak memungkiri bahwa banyak usul untuk memekarkan wilayah, tetapi usul tersebut disampaikan lewat Kementerian Dalam Negeri, bukan Istana atau Kementerian Sekretariat Negara.

"Ke Setneg. Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri. Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa, sebagaimana yang ditanyakan itu memang ada," kata Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya, Kemendagri menerima 341 usul pembentukan daerah otonom baru atau pemekaran wilayah, di mana enam di antaranya ingin menjadi daerah istimewa.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada Kamis (24/4/2025).

"Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 yang meminta daerah khusus," ujar Akmal dalam rapat kerja tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, terdapat usul agar Solo dimekarkan dari Jawa Tengah dan menjadi provinsi baru bernama Daerah Istimewa Surakarta.

Usulan pemekaran tersebut muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan.

Namun, Aria mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa karena status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.

"Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain," ujar Aria.

#kementerian-dalam-negeri #pemekaran-wilayah #daerah-otonomi-baru #prasetyo-hadi #daerah-istimewa-surakarta

https://nasional.kompas.com/read/2025/04/25/08455191/istana-tak-ingin-gegabah-tetapkan-solo-jadi-daerah-istimewa