Penampakan Fachri Albar Pakai Baju Tahanan, Tertunduk dan Tolak Bicara

Penampakan Fachri Albar Pakai Baju Tahanan, Tertunduk dan Tolak Bicara

Fachri terlihat mengenakan baju tahanan berlengan pendek berwarna hijau dengan tulisan 'Tahanan Polres Metro Jakarta Barat'. Halaman all

(Kompas.com) 24/04/25 15:00 124166

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Fachri Albar dihadirkan dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Fachri terlihat mengenakan baju tahanan berlengan pendek berwarna hijau dengan tulisan "Tahanan Polres Metro Jakarta Barat".

Tak hanya itu, ia juga memakai masker berwarna abu-abu, celana panjang bahan, dan sandal hitam.

Saat dihadapkan ke hadapan awak media, kedua tangan aktor film Pengabdi Setan itu tampak diborgol.

Fachri hanya bisa menundukkan kepala, lantaran kembali terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya.

Saat ditanya apakah dia akan menyampaikan sepatah kata, Fachri hanya bisa menggelengkan kepala.

Sebelumnya diberitakan, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis peran Fachri Albar terkait kasus narkoba.

Fachri ditangkap seorang diri di rumahnya kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2025) pukul 20.00 WIB. Ini merupakan kasus ketiga Fachri Albar terkait kasus narkoba.

Fachri pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2007.

Polisi menemukan 1,2 gram kokain di kamar Fachri saat mereka menangkap Jenny, buronan kasus ekstasi yang sempat menginap di rumah Ahmad Albar, ayah Fachri.

Pada saat itu, Ahmad Albar juga ditangkap karena kedapatan menyimpan satu butir ekstasi dan menyembunyikan buronan.

Fachri kemudian menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Mabes Polri membebaskan Fachri karena tidak terbukti sebagai pengguna maupun pemilik kokain atau narkoba jenis lainnya.

Meski demikian, Fachri tetap diwajibkan melapor ke Mabes Polri seminggu sekali.

Pada 14 Februari 2018, Fachri ditangkap di kediamannya. Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, satu butir camlet, serta puntung ganja bekas pakai.

Ia dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

#fachri-albar #penangkapan #polres-metro-jakarta-barat #narkoba

https://megapolitan.kompas.com/read/2025/04/24/15003551/penampakan-fachri-albar-pakai-baju-tahanan-tertunduk-dan-tolak-bicara