
Tersangka Kasus PPDS Undip Lulus Sertifikasi, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Meski dr. Zara Yupita Azra lulus sertifikat kompetensi, Polda Jawa Tengah memastikan bahwa penyidikan kasus bullying di PPDS Undip tetap dilanjutkan. Halaman all
(Kompas.com) 24/04/25 13:36 124119
SEMARANG, KOMPAS.com - Salah satu tersangka, dr Zara Yupita Azra, dalam kasus PPDS Undip dikabarkan lulus dalam sertifikat kompetensi peserta PPDS Undip.
dr. Zara Yupita Azra, dinyatakan lulus sertifikat kompetensi peserta oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI) pada pekan lalu.
Hingga saat ini, pihak Universitas Diponegoro belum memberikan keterangan resmi terkait kelulusan dr. Zara.
Zara merupakan senior korban dokter ARL dalam program anestesi.
Diketahui, dokter ARL mengakhiri hidupnya karena menjadi korban bully. Dalam kasus ini, ZYA merupakan senior yang paling aktif membuat aturan, melakukan bully-ing, dan memaki korban.
Bagaimana kata Polda terkait hal ini?
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu. Proses hukum tetap berjalan.
"Kita tidak melihat itu, itu yang berwenang untuk memahami atau menindaklanjuti dari pihak kampus rektorat sendiri. Lingkup kita hanya proses penyidikan saja," kata dia.
Sementara itu, dia mengatakan, hingga saat ini berkas kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) masih belum lengkap atau P21.
Artanto mengatakan bahwa berkas masih di kejaksaan untuk kemudian dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Perkembangannya kemarin ada P18, P19. Ada petunjuk dari Jaksa untuk melengkapi kekurangan berkas perkara," kata Artanto saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).
Penyidik juga sudah memenuhi permintaan JPU untuk melakukan perbaikan pada berkas perkara tersebut.
"Kemudian perkara sudah dikembalikan ke JPU kembali dan untuk dilakukan analisa kembali atau diteliti kembali," ucap dia.
Dia menegaskan bahwa kasus tersebut akan segera diselesaikan, karena sudah menjadi atensi dari para penyidik Polda Jawa Tengah.
"Belum, pada prinsipnya secepatnya karena ini sudah jadi atensi," ujar Artanto.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan bahwa sampai saat ini masih ada tiga tersangka dalam kasus PPDS Undip.
"Masih tiga tersangka," ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.
Kemenkes juga sempat menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.
FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.
Kini pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban.
#polda-jateng #ppds-undip #berita-jateng #tersangka-ppds-undip #kasus-ppds-undip #tersangka-kasus-ppds-undip-lulus-sertifikasi-dokter