Dilaporkan ke Polisi, Ahmad Dhani Belum Pikirkan Langkah Hukum - Kompas.com
Ahmad Dhani mengatakan dirinya tak ada motif seperti yang dituduhkan dalam laporan Rayen Pono. Halaman all
(Kompas.com) 24/04/25 11:08 124044
KOMPAS.com – Musisi Ahmad Dhani mengaku belum memikirkan langkah hukum terkait laporan Rayen Pono terhadap dirinya.
Ahmad Dhani menegaskan belum menyiapkan kuasa hukum maupun respons hukum lanjutan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Belum terpikirkan (siapkan kuasa hukum dan langkah hukumnya),” kata Ahmad Dhani melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/4/2025).
Ahmad Dhani mengatakan dirinya tak ada motif seperti yang dituduhkan dalam laporan Rayen Pono.
“Kalau pakai nalar, orang pasti nggak percaya saya melakukan hal yang dituduhkan itu,” kata Ahmad Dhani.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Ahmad Dhani pun mengaku sudah meminta maaf atas kekeliruan penulisan nama marga kepada Rayen Pono.
“Sudah minta maaf atas typo di draft undangan,” kata Ahmad Dhani.
Ada pun, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani dengan Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani teregistrasi dalam nomor laporan LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporannya, Rayen Pono membawa beberapa barang bukti.
Salah satunya adalah video saat Rayen Pono berdebat dengan Ahmad Dhani di kawasan Senayan, Jakarta pada 10 April 2025.
Acara ini merupakan bagian dari diskusi yang diselenggarakan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) terkait royalti dan Undang-Undang Hak Cipta.
Acara diskusi ini pula yang menjadi pangkal laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani.
Persoalan muncul ketika dalam undangan debat tersebut, nama Rayen Pono ditulis sebagai “Rayen Porno” yang membuat Rayen Pono tersinggung.