
Kemenko: RUU Pemindahan Napi diharmonisasi sebelum evaluasi Prolegnas
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) menjadwalkan proses harmonisasi dan penyelarasan naskah akademik ...
(Antara) 23/04/25 21:23 123744
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) menjadwalkan proses harmonisasi dan penyelarasan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Narapidana Antarnegara selesai sebelum pelaksanaan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dalam rapat pembahasan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara di Jakarta, Rabu, Staf Khusus Menteri Koordinator (Menko) Kumham Imipas Bidang Isu Strategis Karjono Atmoharsono mengatakan para peserta rapat sepakat untuk mendorong agar RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 serta mempercepat pembentukan Panitia Antarkementerian (PAK) dan finalisasi dokumen pendukung.
“Ini adalah momen penting untuk memastikan keadilan hukum lintas negara dan menegaskan posisi Indonesia dalam kerja sama internasional,” ucap Karjono, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi pada Rabu di Jakarta.
Adapun evaluasi prolegnas dilakukan setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan prolegnas prioritas tahunan.
Karjono menegaskan bahwa RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat dasar hukum pemindahan narapidana seperti kasus Bali Nine, Mary Jane, maupun Serge Atlaoui.
Dengan demikian, dirinya menekankan bahwa RUU tersebut bukan hanya soal kerja sama internasional, tetapi juga perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia di luar negeri.
Selain mengenai harmonisasi dan penyelarasan naskah akademik, rapat turut membahas sejumlah tahapan penting lainnya dalam proses penyusunan, termasuk penambahan materi mengenai pertukaran narapidana serta pembentukan PAK.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menko Kumham Imipas Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antarlembaga Cahyani Suryandari berpendapat tim lintas kementerian diperlukan agar pembahasan berjalan komprehensif dan konsisten dengan hukum internasional.
Untuk itu dalam forum tersebut, disepakati bahwa surat keputusan pembentukan PAK akan segera ditetapkan. Anggota PAK akan terdiri atas Kemenko Kumham Imipas, Kemenko Bidang Politik dan Keamanan (Polkam), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Hukum (Kemenkum), serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Selain itu, akan meliputi pula beberapa lembaga seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Rapat tersebut merupakan bagian dari mandat Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan kepada Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam upaya memperkuat kerangka hukum terkait pemindahan narapidana antarnegara.
Rapat lanjutan itu dipimpin oleh Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas serta dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kemenkum, Kemensetneg, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), serta jajaran deputi dan staf ahli di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
#kemenko-kumham-imipas #pemindahan-napi-antarnegara #ruu-pemindahan-narapidana-antarnegara #transfer-of-prisoner