
Komnas HAM Temukan Jejak Kepemilikan Sirkus OCI oleh TNI AU pada 1997
Komnas HAM menemukan bukti kepemilikan Oriental Circus Indonesia oleh TNI Angkatan Udara (AU) pada tahun 1997. Halaman all
(Kompas.com) 23/04/25 20:46 123710
KOMPAS.com - Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Atnike Nova Sigiro, mengungkap fakta mengejutkan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI dan sejumlah eks pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Ia menyebut bahwa Komnas HAM menemukan bukti kepemilikan Oriental Circus Indonesia oleh TNI Angkatan Udara (AU) pada tahun 1997.
"Komnas HAM juga menerima SK Nomor Skep/20/VII/1997 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU (Puskopau) Halim Perdanakusuma yang pada Pasal 10 huruf (a) terkait unit usaha jasa niaga umum milik Puskopau, salah satunya adalah sirkus," kata Atnike dalam forum tersebut.
Ditemukan Surat Keterangan Kepemilikan
Dalam keterangan terpisah, Atnike menjelaskan bahwa Komnas HAM turut menemukan surat keterangan dari Puskopau yang menegaskan keterlibatan badan hukum milik TNI AU dalam kepemilikan sirkus tersebut.
"Oh, itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau, salah satunya kepemilikan atas sirkus," ujarnya.
Meski begitu, Atnike menegaskan pihaknya masih perlu melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah hingga kini TNI AU masih memiliki keterkaitan dengan Oriental Circus Indonesia.
"Ini kan kasus yang sudah lama terjadi, tahun 1997. Jadi ketika pengaduan itu dilakukan kembali pada akhir tahun 2024 dan terus berlangsung sampai sekarang, maka kita perlu melakukan penelusuran kembali atas informasi yang sudah pernah diperoleh Komnas HAM di periode yang lalu. Dan itu periode Komnas HAM yang masih sangat awal, ya, tahun 1997," jelas Atnike.
Komnas HAM Akan Tindak Lanjut Temuan ke TNI AU
Merespons temuan tersebut, Atnike menyatakan Komnas HAM akan mengambil langkah lanjutan untuk meminta klarifikasi dari TNI AU terkait keterlibatan institusional dalam kepemilikan Oriental Circus Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendalami kasus eksploitasi manusia dan pelanggaran HAM yang dialami oleh sejumlah perempuan yang pernah menjadi pemain di sirkus OCI.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah perempuan yang merupakan mantan pemain Oriental Circus Indonesia mengungkap pengalaman pahit mereka saat bekerja di bawah sirkus tersebut.
Mereka mengadu langsung kepada Wakil Menteri HAM Mugiyanto pada 15 April 2025.
Butet, salah satu mantan pemain sirkus, menceritakan bahwa ia kerap mengalami kekerasan fisik selama masa pelatihan dan pertunjukan.
"Saya dipukuli, dirantai, dan pernah dipaksa tampil saat hamil. Anak saya dipisahkan, bahkan saya pernah dijejali kotoran gajah," ungkapnya penuh emosi.
Cerita memilukan tak berhenti pada Butet. Anak perempuannya, Fifi, juga mengalami kekerasan serupa. Ia baru mengetahui bahwa Butet adalah ibunya setelah beranjak dewasa. Fifi sempat melarikan diri, namun dikembalikan ke lingkungan sirkus dan mengalami penyiksaan.
"Alat kelamin saya pernah disetrum. Saya juga pernah dipasung," kata Fifi dalam kesaksiannya.
Saat ini Komnas HAM mendesak adanya peninjauan menyeluruh terhadap aktivitas sirkus yang masih beroperasi, serta menjamin pemulihan hak-hak korban eksploitasi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Adhyasta Dirgantara | Editor: Danu Damarjati)
#komnas-ham #sirkus #oriental-circus-indonesia #pemain-sirkus-taman-safari #pemain-sirkus-taman-safari-disiksa #pemain-sirkus #eksploitasi-pemain-sirkus #pemain-sirkus-oci #oci-taman-safari #oriental-c