Padahal Dampaknya Serius, Pakar Hukum Unair Sayangkan Kasus Penahanan Ijazah Belum Diatur dalam Regulasi Nasional

Padahal Dampaknya Serius, Pakar Hukum Unair Sayangkan Kasus Penahanan Ijazah Belum Diatur dalam Regulasi Nasional

Pakah hukum dari Universitas Airlangga (Unair) menyayangkan kasus penahanan ijazah yang berdampak serius ternyata belum diatur regulasi nasional. Halaman all

(Kompas.com) 23/04/25 20:25 123682

SURABAYA, KOMPAS.com - Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr M Hadi Shubhan SH, MH, C.N, menegaskan tindakan penahanan ijazah oleh pengusaha di Surabaya dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan.

“Ijazah merupakan dokumen pribadi yang melekat pada individu. Penahanannya oleh pengusaha jelas merugikan pekerja,” ujar Prof Hadi saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (23/4/2025).

Menurut dia, kondisi tersebut kerap terjadi karena pekerja berada dalam posisi yang lemah dan membutuhkan pekerjaan.

Sehingga korban tidak memiliki banyak pilihan selain menuruti kebijakan perusahaan.

“Pekerja dalam posisi tidak seimbang. Mereka dipaksa karena kebutuhan ekonomi dan ancaman pemutusan hubungan kerja jika tidak patuh,” tambahnya.

Ia menyebut, hingga kini belum terdapat regulasi nasional yang secara tegas dan eksplisit melarang praktik penahanan ijazah dalam hubungan kerja.

Hal ini, lanjutnya, menjadi celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh sebagian pengusaha.

“Kita belum punya aturan setingkat undang-undang atau peraturan pemerintah yang mengatur secara spesifik soal ini. Namun, di Provinsi Jawa Timur, sudah ada ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2016,” katanya.

Dalam Pasal 42 Perda tersebut disebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen pribadi milik pekerja seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga (KK), dan ijazah.

Prof Hadi juga menekankan bahwa praktik penahanan ijazah memiliki dampak serius bagi pengembangan karier dan kehidupan para pekerja.

“Pekerja bisa kehilangan kesempatan untuk pindah kerja atau melanjutkan pendidikan karena tidak memiliki akses terhadap ijazahnya sendiri,” ujarnya.

Terkait sanksi hukum, Prof Hadi menyebutkan bahwa perusahaan dapat dikenai sanksi perdata maupun administratif.

Pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan pengawas ketenagakerjaan juga berwenang menjatuhkan sanksi.

“Bahkan sesuai dengan ketentuan dalam Perda Jawa Timur, pelaku juga bisa dikenai pidana berupa kurungan,” katanya.

#eri-cahyadi #perusahaan-tahan-ijazah #penahanan-ijazah #cv-sentosa-seal #jan-hwa-diana #kasus-penahanan-ijazah #peraturan-bahas-penahanan-ijazah

https://regional.kompas.com/read/2025/04/23/202520478/padahal-dampaknya-serius-pakar-hukum-unair-sayangkan-kasus-penahanan-ijazah