
Oknum Ketua RT di Samarinda Diduga Perkosa Anak, Warga Geram Proses Hukum Lambat
Warga Kecamatan Samarinda Utara mendatangi Polresta Samarinda untuk menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan Ketua RT. Halaman all
(Kompas.com) 22/04/25 08:53 122321
SAMARINDA, KOMPAS.com – Sejumlah warga dari Kecamatan Samarinda Utara mendatangi Mapolresta Samarinda pada Senin (21/4/2025), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap siswi SMP yang diduga melibatkan seorang Ketua RT.
Mereka menilai proses hukum yang telah dilaporkan sejak 30 Januari 2025 itu belum menunjukkan kejelasan.
Kasus ini sebelumnya sempat dilaporkan juga pada November 2024 oleh keluarga korban, namun saat itu belum dapat ditindaklanjuti karena kondisi psikologis korban yang masih labil.
“Pihak kepolisian saat itu meminta kami untuk menyiapkan saksi dan pendamping psikolog karena korban saat itu belum stabil. Sekarang korban sudah berada di rumah aman dan kondisinya membaik,” ujar perwakilan warga, La Anti Anggara (47), kepada Kompas.com, Senin (21/4/2025).
Menurut La Anti, dalam laporan kedua yang dilayangkan oleh pihak keluarga, bukti pendukung seperti visum hingga keterangan saksi sudah dilengkapi. Namun hingga kini, belum ada kepastian hukum terhadap terlapor.
“Kami berharap polisi segera mengambil tindakan. Bukti-bukti sudah ada, keterangan juga sudah disinkronkan. Jangan sampai ada korban lainnya,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa dugaan persetubuhan terjadi pada Januari 2024. Saat itu, korban yang masih berusia 13 tahun diduga dibujuk oleh pelaku untuk masuk ke kebun dengan alasan mencari mangga, lalu dibawa ke sebuah pondok dan terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang berlangsung lebih dari satu kali.
Kasus ini baru terungkap pada November 2024 setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman sekolah, yang kemudian disampaikan kepada orang tua teman tersebut dan diteruskan ke keluarga korban.
Terpisah, Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Ramli P Sianturi, membenarkan bahwa penyelidikan sempat terhambat karena adanya ketidaksesuaian keterangan antara korban dan saksi.
“Keterangan itu berubah-ubah, sehingga tidak sinkron. Makanya penyelidikan sempat terkendala. Tapi saat ini penyidik masih terus mendalami kasus ini dan akan diusut tuntas,” ujar Ramli.
#pemerkosaan #kalimantan-timur #samarinda #ketua-rt-perkosa-anak