Ada Kekerasan Seksual di Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, LPSK Minta Pelaku Dihukum Berat

Ada Kekerasan Seksual di Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, LPSK Minta Pelaku Dihukum Berat

LPSK menemukan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan jurnalis oleh anggota TNI AL di Banjarbaru. Halaman all

(Kompas.com) 21/04/25 18:19 122211

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh anggota TNI Angkatan Laut, Kelasi Satu Jumran, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Dugaan tersebut ditemukan LPSK usai melakukan investigasi pada 17–18 April 2025.

"Dari hasil investigasi lapangan, LPSK juga menemukan indikasi adanya unsur Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga terjadi sebelum pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a dan Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang dapat memperberat hukuman," ucap Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati melalui keterangan resmi, Senin (21/4/2025).

Oleh karenanya, atas temuan tersebut, LPSK mendorong Jumran diperberat hukumannya.

“Kami mendorong agar dugaan adanya kekerasan seksual juga diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika ditemukan bukti baru, kami berharap penyidik dan aparat terkait bersedia membuka penyelidikan lanjutan,” tutur Sri.

Sri mengungkapkan, LPSK juga sudah menerima enam permohonan perlindungan dari keluarga korban dan saksi kasus ini.

"Permohonan mencakup pendampingan hukum, bantuan psikologis, hingga fasilitasi restitusi," ucap Sri.

Diberitakan sebelumnya, Juwita (23), seorang wartawati dari salah satu media online di Banjarbaru, ditemukan tidak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.

Oleh karena penyebab kematiannya dinilai janggal, organisasi pers dan rekan sesama jurnalis di Banjarbaru mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan.

Sejumlah saksi diperiksa petugas Polres Banjarbaru untuk mengungkap penyebab kematiannya.

Lima hari setelah kematiannya, terduga pelaku pembunuhan mulai terungkap setelah Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers.

Juwita diduga tewas dibunuh oknum anggota TNI AL, Jumran, yang merupakan kekasihnya. Pihak keluarga Juwita menuntut keadilan dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

Pelaku Jumran kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelahnya, terungkap fakta-fakta baru, termasuk dugaan pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita sebelum ia dihabisi.

#jurnalis-juwita #jurnalis-dibunuh-tni #tni-bunuh-jurnalis #tni-bunuh-jurnalis-perempuan

https://megapolitan.kompas.com/read/2025/04/21/18193271/ada-kekerasan-seksual-di-kasus-pembunuhan-jurnalis-juwita-lpsk-minta