
Alasan Istana Draf UU TNI Belum Disebar ke Publik padahal Sudah Diteken Prabowo
Pihak Istana berdalih, ada tahapan yang harus dilalui sebelum draf resminya diberikan kepada publik. Halaman all
(Kompas.com) 21/04/25 19:55 121986
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan mengapa draf UU TNI tidak langsung disebar ke publik setelah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo berdalih, ada tahapan yang harus dilalui sebelum draf resminya diberikan kepada publik.
"Kan semua ada prosesnya secara administratif. Setelah diteken, kan ada pengarsipan, ada dicek kembali, masuk ke lembaran negara, dan seterusnya," ujar Prasetyo, di Istana, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Meski begitu, Prasetyo menjanjikan draf UU TNI sudah mulai bisa diakses publik melalui situs web Setneg per hari ini.
"Insya Allah hari ini sudah," imbuh dia.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Perubahan yang paling menjadi sorotan dalam RUU TNI adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
#presiden-prabowo-subianto #draf-uu-tni #prasetyo-hadi #pasal-47-uu-tni #uu-tni-diteken-prabowo