
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Keluarga dan Saksi Pembunuhan Jurnalis Juwita
LPSK telah menerima permohonan perlindungan keluarga dan saksi pembunuhan jurnalis Juwita. Halaman all
(Kompas.com) 21/04/25 17:37 121841
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan dari keluarga korban dan saksi pada kasus pembunuhan jurnalis, Juwita (23), oleh Kelasi Satu Jumran, anggota TNI AL di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"LPSK menerima enam permohonan perlindungan dari keluarga korban dan saksi dalam kasus dugaan pembunuhan jurnalis perempuan asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, oleh anggota TNI AL aktif. Permohonan mencakup pendampingan hukum, bantuan psikologis, hingga fasilitasi restitusi," ucap Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangan resmi, Senin (21/4/2025).
Sri menekanakan, LPSK terus berkomitmen untuk mengawal kasus pembunuhan jurnalis serta memastikan keluarga dan korban mendapatkan haknya.
"LPSK juga membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki informasi atau bukti tambahan untuk turut memperkuat proses penegakan hukum," kata Sri.
Sri menjelaskan, LPSK juga berkoordinasi dengan penyidik Polisi Militer dan Oditur Militer selaku penuntut umum pada peradilan militer.
Di sisi lain, Sri menegaskan bahwa keluarga korban juga telah mengajukan ganti rugi atau restitusi kepada pelaku.
“Kami juga menyampaikan kepada keluarga korban, haknya berkaitan dengan fasilitasi restitusi. Karena memang restitusi itu bagian dari hak yang sudah termaktub di dalam undang-undang,” ungkap Sri.
Sri menjelaskan bahwa permohonan restitusi tersebut menjadi bagian dari tuntutan hukum yang ditetapkan majelis hakim.
“Kami minta supaya Oditur juga membuka diri untuk bisa kami sampaikan restitusi tersebut masuk ke dalam bagian dari perkara persidangan, dan untuk diputuskan oleh Majelis Hakim,” tegas Sri.
Diberitakan sebelumnya, Juwita (23), seorang wartawati dari salah satu media online di Banjarbaru, ditemukan tidak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.
Oleh karena penyebab kematiannya dinilai janggal, organisasi pers dan rekan sesama jurnalis di Banjarbaru mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan.
Sejumlah saksi diperiksa petugas Polres Banjarbaru untuk mengungkap penyebab kematiannya.
Lima hari setelah kematiannya, terduga pelaku pembunuhan mulai terungkap setelah Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers.
Juwita diduga tewas dibunuh oknum anggota TNI AL, Jumran, yang merupakan kekasihnya. Pihak keluarga Juwita menuntut keadilan dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
Menurut keterangan Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita, pelaku Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersangka, terungkap fakta-fakta baru, termasuk dugaan pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita sebelum ia dihabisi.
#pembunuhan-jurnalis-di-banjarbaru #pembunuhan-juwita #jurnalis-juwita-dibunuh #pembunuhan-juwita-oleh-prajurit-tni #jurnalis-juwita-dibunuh-prajurit-tni